Relasi Otoritas Keluarga, Adat Lokal, dan Negara dalam Pengajuan Dispensasi Kawin: Rekonstruksi Asas Best Interest of the Child dan MaqāṣID Al-syarī‘ah di Sambas
Abstract
Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang disediakan
negara sebagai pengecualian terhadap batas usia minimal
perkawinan, namun dalam praktiknya kerap menjadi ruang negosiasi
antara norma hukum, nilai adat, dan otoritas keluarga. Penelitian ini
berfokus pada relasi otoritas keluarga, adat lokal, dan negara dalam
proses pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Sambas, dengan
menelaah bagaimana asas Best Interest of the Child diterapkan
dalam putusan hakim serta bagaimana praktik tersebut dinilai dari
perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah. Urgensi penelitian ini terletak pada
masih tingginya permohonan dispensasi kawin pasca berlakunya
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menunjukkan adanya
ketegangan antara idealitas perlindungan anak dan realitas sosial
budaya masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis
peran dan interaksi keluarga, adat lokal, dan negara dalam pengajuan
dispensasi kawin di Sambas; (2) mengevaluasi penerapan asas Best
Interest of the Child dalam putusan Pengadilan Agama Sambas; dan
(3) menilai praktik dispensasi kawin berdasarkan kerangka Maqāṣid
al-Syarī‘ah, khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ
al-‘aql), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif dengan pendekatan socio-legal dan normatif-
empiris. Data diperoleh melalui studi dokumen putusan pengadilan,
wawancara mendalam dengan Hakim Pengadilan Agama Sambas,
Kepala KUA, orang tua anak/ pemohon dispensasi, serta tokoh adat
dan tokoh agama/lebai, yang kemudian dianalisis secara deskriptif-
analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keluarga merupakan
aktor dominan dalam mendorong pengajuan dispensasi kawin,
terutama dengan alasan kehamilan, kekhawatiran fitnah, dan
penjagaan kehormatan keluarga, yang diperkuat oleh nilai malu adat
dalam masyarakat Melayu Sambas. Negara, melalui KUA dan
Pengadilan Agama, berupaya menerapkan perlindungan anak,
namun tetap berada dalam ruang sosial yang sarat tekanan budaya.
Asas Best Interest of the Child telah diterapkan oleh Hakim, tetapi
bersifat kontekstual dan kasuistik, dengan kecenderungan bergeser
dari orientasi pencegahan menuju mitigasi risiko. Dari perspektif
Maqāṣid al-Syarī‘ah, praktik dispensasi kawin menunjukkan adanya
ketegangan antara kemaslahatan jangka pendek dan perlindungan
jangka panjang anak, sehingga diperlukan pendekatan hukum yang
lebih integratif, sistemik, dan berorientasi pada perlindungan anak
secara berkelanjutan.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
