Putusan Verstek dalam Tinjauan Maqâṣid Asy-syari‘ah (Studi Kasus Putusan Cerai Gugat Nomor 0368/Pdt.G/2016/PA.smn di Pengadilan Agama Sleman)
Abstract
Salah satu syarat penerapan hukum acara verstek adalah karena tergugat tidak hadir dalam persidangan dan telah dipenggil secara resmi dan patut. Namun nampak berbeda dengan kasus perkara nomor 0368/Pdt.G/2016/PA.Smn. yang mana tergugat merasa tidak ada panggilan dan tidak menerima panggilan dari pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis para pihak yang berhubungan dengan putusan verstek nomor 0368/Pdt.G/PA.Smn dan menjelaskan pertimbangan hakim serta praktik pemanggilan yang patut oleh juru sita terkait putusan verstek nomor 0368/Pdt.G/PA.Smn.Selanjutnya peneliti mengunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengetahui landasan Undang-undang serta ketentuan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yakni memaparkan secara praktis tentang perkara nomor 0368/Pdt.G/2016/PA.Smn beserta hasil penelitian peneliti dengan terlebih dahulu melakukan analisis. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan pertama, Di dalam pertimbangan- pertimbangan hakim memutuskan perkara ini sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia, karena Tergugat selama persidangan tidak pernah hadir sedangkan telah dilakukan pemanggilan dengan resmi dan patut, maka perkara ini di putus dengan putusan verstek. Kedua, Dalam praktik pemanggilan terhadap Tergugat yang dilakukan oleh juru sita namun dalam hal ini yang memanggil adalah juru sita dari Pengadilan Agama Yogyakarta tidak mememukan alamat Tergugat dengan alasan tidak tercantumnya nomor RT/RW sehingga susah untuk menemukan rumah Tergugat, yang pada akhirnya diberikan kapada kelurahan Prenggan. Ketiga, Dari sudut pandang maqâşid asy-syari'ah Jasser Auda meninjau pada perkara nomor 0368/Pdt.G/2016/PA.Smn yang di putuskan Majelis hakim dalam penerapan acara verstek memberikan kemaslahatan bagi Penggugat serta memberikan keadilan karena Terguggat tidak pernah hadir di dalam persidangan dan bagi lembaga peradilan khususnya Pengadilan Agama Sleman dalam menjaga maswah pemberi keadilan serta semakin dipercaya oleh masyarakat. Sedangkan bagi Tergugat adalah dapat memberikan pelajaran untuk lebih menjaga keharmonisan keluarga dengan hadir di dipersidangan agar hakim bisa memediasi terhadap perkara tersebut.
Collections
- Master of Islamic Studies [1789]
