Show simple item record

dc.contributor.authorAlhakimi, Imam Mujaddid
dc.date.accessioned2026-05-25T03:14:34Z
dc.date.available2026-05-25T03:14:34Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62982
dc.description.abstractAsas ijbari sebagai prinsip imperatif hukum kewarisan Islam menegaskan hak-hak ahli waris sesuai ketentuan faraidh. Namun, dalam praktik mediasi di pengadilan, pembagian warisan sering dilakukan melalui kesepakatan damai yang lebih fleksibel. Pada putusan akta perdamaian di Pengadilan Agama Batusangkar Nomor: 413/Pdt.G/2020/PA.Bsk., terdapat penundaan pembagian harta warisan dan selama penundaan hasil dari aset warisan dibagi secara merata untuk semua ahli waris serta penyisihan 10% untuk kas keluarga. Sedangkan pada putusan akta perdamaian Nomor: 417/Pdt.G/2021/PA.Bsk., harta warisan dibagikan 50:50 antara dua pihak yang bersengketa. Pada satu sisi pembagian yang demikian disepakati oleh semua ahli waris dan sudah ditetapkan dalam sebuah putusan, serta sejalan dengan ketentuan KHI pasal 183. Akan tetapi, di sisi lain ini tentu tidak sejalan dengan ketentuan faraidh, karena tidak menerapkan asas ijbari. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas ijbari dalam akta perdamaian tersebut, kemudian memahami pandangan mediator dan hakim terhadap asas ijbari dalam putusan perdamaian terkait, serta menilai kedudukan asas ijbari itu sebagai kerangka legitimasi hak waris yang tetap berkesesuaian dengan kesepakatan ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan pendekatan hukum normatif dan yuridis, kemudian menggunakan data sekunder berupa putusan perdamaian, peraturan perundang-undangan, literatur, serta wawancara dengan mediator dan hakim sebagai sumber data. Analisis dilakukan dengan metode content analysis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan tiga aspek dalam rumusan masalah. Pertama, penerapan asas ijbari dalam akta perdamaian bersifat formal sebagai legitimasi hak-hak ahli waris, namun pembagian dilakukan melalui kesepakatan damai yang adaptif terhadap realitas sosial. Kedua, mediator memahami dan memandang asas ijbari sebagai prinsip dasar yang wajib ditegakkan terlebih dahulu untuk memastikan hak minimum setiap ahli waris sesuai faraidh, meski dalam penerapannya pada mediasi yang berujung damai dapat bersifat fleksibel sesuai dengan kesepakatan ahli waris. Sedangkan dari sudut pandang hakim, asas ijbari dipahami sebagai dasar legitimasi yang sesuai faraidh dan wajib ditegaskan sebelum mengesahkan kesepakatan dalam perkara waris. Ketiga, asas ijbari yang bersifat memaksa dapat direposisi sebagai kerangka legitimasi awal hak waris yang kemudian dapat memberi dasar moral dan yuridis dalam mediasi. Model konseptual penerapan asas ijbari yang ditawarkan sebelum adanya akta perdamaian meliputi tahapan penetapan hak faraidh, musyawarah, dan pengesahan hakim. Dengan demikian, akta perdamaian yang telah disahkan hakim mampu menjembatani norma syariah dan realitas sosial, sehingga sengketa waris terselesaikan secara damai, adil, dan berkelanjutan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAsas Ijbarien_US
dc.subjectAkta Perdamaianen_US
dc.subjectPembagian Warisanen_US
dc.titlePenerapan Asas Ijbari Dalam Penyelesaian Pembagian Warisan (Kajian atas Akta Perdamaian atau Van Dading dalam Perkara Waris di Pengadilan Agama Batusangkar)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22913069


Files in this item

Thumbnail
This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record