| dc.description.abstract | Asas ijbari sebagai prinsip imperatif hukum kewarisan Islam
menegaskan hak-hak ahli waris sesuai ketentuan faraidh. Namun,
dalam praktik mediasi di pengadilan, pembagian warisan sering
dilakukan melalui kesepakatan damai yang lebih fleksibel. Pada
putusan akta perdamaian di Pengadilan Agama Batusangkar
Nomor: 413/Pdt.G/2020/PA.Bsk., terdapat penundaan pembagian
harta warisan dan selama penundaan hasil dari aset warisan dibagi
secara merata untuk semua ahli waris serta penyisihan 10% untuk
kas keluarga. Sedangkan pada putusan akta perdamaian Nomor:
417/Pdt.G/2021/PA.Bsk., harta warisan dibagikan 50:50 antara dua
pihak yang bersengketa. Pada satu sisi pembagian yang demikian
disepakati oleh semua ahli waris dan sudah ditetapkan dalam
sebuah putusan, serta sejalan dengan ketentuan KHI pasal 183.
Akan tetapi, di sisi lain ini tentu tidak sejalan dengan ketentuan
faraidh, karena tidak menerapkan asas ijbari. Oleh karena itu,
penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas ijbari
dalam akta perdamaian tersebut, kemudian memahami pandangan
mediator dan hakim terhadap asas ijbari dalam putusan perdamaian
terkait, serta menilai kedudukan asas ijbari itu sebagai kerangka
legitimasi hak waris yang tetap berkesesuaian dengan kesepakatan
ahli waris.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka
dengan pendekatan hukum normatif dan yuridis, kemudian
menggunakan data sekunder berupa putusan perdamaian, peraturan
perundang-undangan, literatur, serta wawancara dengan mediator dan hakim sebagai sumber data. Analisis dilakukan dengan metode
content analysis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan tiga aspek dalam rumusan
masalah. Pertama, penerapan asas ijbari dalam akta perdamaian
bersifat formal sebagai legitimasi hak-hak ahli waris, namun
pembagian dilakukan melalui kesepakatan damai yang adaptif
terhadap realitas sosial. Kedua, mediator memahami dan
memandang asas ijbari sebagai prinsip dasar yang wajib
ditegakkan terlebih dahulu untuk memastikan hak minimum setiap
ahli waris sesuai faraidh, meski dalam penerapannya pada mediasi
yang berujung damai dapat bersifat fleksibel sesuai dengan
kesepakatan ahli waris. Sedangkan dari sudut pandang hakim, asas
ijbari dipahami sebagai dasar legitimasi yang sesuai faraidh dan
wajib ditegaskan sebelum mengesahkan kesepakatan dalam perkara
waris. Ketiga, asas ijbari yang bersifat memaksa dapat direposisi
sebagai kerangka legitimasi awal hak waris yang kemudian dapat
memberi dasar moral dan yuridis dalam mediasi. Model konseptual
penerapan asas ijbari yang ditawarkan sebelum adanya akta
perdamaian meliputi tahapan penetapan hak faraidh, musyawarah,
dan pengesahan hakim. Dengan demikian, akta perdamaian yang
telah disahkan hakim mampu menjembatani norma syariah dan
realitas sosial, sehingga sengketa waris terselesaikan secara damai,
adil, dan berkelanjutan. | en_US |