| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji larangan jual beli warisan Tanah Soko yang
berlaku dalam masyarakat adat Desa Kualu, Kecamatan Tambang,
Kabupaten Kampar. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan
alasan dan dasar keberadaan larangan tersebut dalam sistem hukum
adat setempat serta meninjaunya berdasarkan prinsip-prinsip hukum
Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan (field
research) dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Data primer
diperoleh melalui observasi dan wawancara mendalam dengan ninik
mamak, tokoh agama, serta masyarakat yang berkaitan dengan
pengelolaan Tanah Soko. Data sekunder diperoleh dari literatur
hukum adat, fikih muamalah, kaidah fikih, dan sumber-sumber
relevan lainnya. Analisis data menggunakan model Miles dan
Huberman melalui tahapan pengumpulan data, kondensasi data,
penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Tanah Soko dipahami sebagai tanah pusaka
tinggi yang bersifat komunal dan diwariskan secara matrilineal,
sehingga larangan jual beli diberlakukan secara tegas melalui
mekanisme musyawarah adat. Dalam perspektif hukum Islam,
larangan tersebut sejalan dengan prinsip keharusan kepemilikan
yang sah dalam akad jual beli, larangan memakan harta secara batil,
serta kaidah pencegahan kemudaratan. Praktik ini juga memperoleh
legitimasi melalui konsep ‘urf ṣaḥīḥ sebagai kebiasaan yang hidup
dalam masyarakat dan diakui selama tidak menyimpang dari prinsip-
prinsip syariah. | en_US |