Kekerasan Berbasis Gender dari Kebijakan Hijab and Chastity terhadap Perempuan Iran pada Masa Pemerintahan Ebrahim Raisi 2021-2024
Abstract
Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Iran tetap menjadi persoalan
serius, terutama setelah pemerintahan Presiden Ebrahim Raisi menerapkan
Kebijakan Hijab dan Kesucian pada periode 2021–2024 secara ketat dan represif.
Pengetatan aturan hijab, termasuk upaya pengesahan RUU Hijab dan Kesucian,
tidak hanya ditujukan pada pengaturan moralitas publik, tetapi juga berfungsi
sebagai instrumen kontrol negara atas tubuh, perilaku, dan kehidupan sosial
perempuan. Penelitian ini menganalisis kekerasan berbasis gender terhadap
perempuan Iran pada masa pemerintahan Raisi menggunakan teori Segitiga
Kekerasan Johan Galtung. Berdasarkan kerangka tersebut, penelitian ini
berargumen bahwa kekerasan terhadap perempuan Iran berakar dari kekerasan
kultural berupa legitimasi agama, ideologi negara, serta penggunaan narasi moral
yang menstigmatisasi dan menormalisasi subordinasi perempuan. Kekerasan
struktural tercermin dalam regulasi hukum dan kebijakan negara yang membatasi
akses perempuan terhadap pendidikan, pekerjaan, mobilitas sosial, dan layanan
publik apabila tidak mematuhi ketentuan hijab. Sementara itu, kekerasan langsung
terlihat melalui praktik represif aparat negara, seperti penangkapan sewenang-
wenang, pemaksaan pengakuan, penyiksaan, hingga kematian, sebagaimana
tercermin dalam kasus Mahsa Amini. Mengacu pada teori Segitiga Kekerasan,
penelitian ini menyimpulkan bahwa ketiga jenis kekerasan tersebut
saling terkait dan saling memperkuat, menjadikan Kebijakan Hijab dan Kesucian
sebagai sarana penindasan politik yang menginstitusionalisasi kekerasan berbasis
gender di Iran.
Collections
- International Relations [937]
