| dc.description.abstract | Di era modern, pengelolaan zakat menghadapi tantangan baru ketika pemerintah
berupaya mengintegrasikan dana zakat dalam kebijakan publik, seperti Program
Makan Bergizi Gratis (MBG). Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengkaji persepsi
BAZNAS Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul terhadap wacana pemanfaatan
dana zakat untuk MBG; (2) menilai kesesuaian program MBG dengan ketentuan
syariah berdasarkan delapan asnaf dalam Q.S. At-Taubah ayat 60 dan pemikiran
Yusuf al-Qaradhawi; serta (3) menganalisis peluang dan tantangan pemanfaatan
dana zakat oleh negara dalam konteks kebijakan publik. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif lapangan (field research) dengan teknik wawancara mendalam
kepada pimpinan BAZNAS di tiga wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pemanfaatan zakat untuk MBG hanya dibenarkan apabila sasarannya adalah
siswa dari golongan fakir dan miskin. BAZNAS Sleman menolak penggunaan zakat
secara menyeluruh karena sifat program yang universal. BAZNAS Kota
Yogyakarta bersikap lebih fleksibel selama ada validasi data mustahik. BAZNAS
Bantul hanya membenarkan penggunaan zakat dalam situasi darurat. Selain itu,
ditemukan peluang berupa sinergi kelembagaan dan integrasi sistem pengelolaan
zakat, namun tantangan utama mencakup keterbatasan regulasi, rendahnya literasi
zakat, dan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam
kebijakan publik. | en_US |