| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya intensitas penggunaan wali hakim di
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Berdasarkan data periode 2024–2025, tercatat 71 peristiwa nikah dengan wali
hakim, di mana 46 kasus disebabkan oleh permasalahan nasab, yakni status anak
luar kawin atau kehamilan di luar nikah. Fenomena ini menarik untuk diteliti karena
menunjukkan adanya ketegangan antara legalitas administratif negara dengan
kehati-hatian hukum Islam dalam menetapkan sahnya perwalian. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis prosedur verifikasi, faktor penyebab, serta dasar
hukum yang digunakan Kepala KUA dalam memutuskan peralihan wali nasab ke
wali hakim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan
yuridis-empiris. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam
dengan Kepala KUA Kecamatan Mungkid serta studi dokumentasi terhadap berkas
pemeriksaan nikah (Model NB). Keabsahan data diuji menggunakan triangulasi
teknik dengan membandingkan hasil wawancara terhadap bukti fisik dokumen
negara. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan kerangka teori
Fikih Progresif yang berorientasi pada Maqasid Syariah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) KUA Kecamatan
Mungkid menerapkan mekanisme verifikasi berlapis dengan melakukan uji silang
antara tanggal kelahiran calon pengantin wanita dan tanggal pernikahan orang tua.
Bukti dokumen menunjukkan adanya catatan petugas berupa "Selisih Jauh" atau
"Kurang Bulan" sebagai indikator cacat nasab. (2) Terdapat praktik ijtihad
institusional di mana KUA Mungkid lebih mengutamakan pendapat Fikih Mazhab
Syafi’i dibandingkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Meskipun orang tua telah
menikah secara sah, jika anak lahir kurang dari masa minimal kehamilan 6 bulan
pasca akad nikah orang tua, KUA memutuskan hubungan nasab perwalian dari ayah
biologis dan mengalihkannya kepada wali hakim. (3) Kebijakan ini merupakan
bentuk diskresi pejabat KUA untuk menjamin keabsahan akad nikah secara syar’i
(agama) di atas legalitas administrasi semata, sesuai dengan wewenang yang diatur
dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024. | en_US |