Show simple item record

dc.contributor.authorAssodri, Muhammad Syahman
dc.date.accessioned2026-05-23T02:56:00Z
dc.date.available2026-05-23T02:56:00Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62888
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya intensitas penggunaan wali hakim di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Berdasarkan data periode 2024–2025, tercatat 71 peristiwa nikah dengan wali hakim, di mana 46 kasus disebabkan oleh permasalahan nasab, yakni status anak luar kawin atau kehamilan di luar nikah. Fenomena ini menarik untuk diteliti karena menunjukkan adanya ketegangan antara legalitas administratif negara dengan kehati-hatian hukum Islam dalam menetapkan sahnya perwalian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur verifikasi, faktor penyebab, serta dasar hukum yang digunakan Kepala KUA dalam memutuskan peralihan wali nasab ke wali hakim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-empiris. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Kepala KUA Kecamatan Mungkid serta studi dokumentasi terhadap berkas pemeriksaan nikah (Model NB). Keabsahan data diuji menggunakan triangulasi teknik dengan membandingkan hasil wawancara terhadap bukti fisik dokumen negara. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan kerangka teori Fikih Progresif yang berorientasi pada Maqasid Syariah dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) KUA Kecamatan Mungkid menerapkan mekanisme verifikasi berlapis dengan melakukan uji silang antara tanggal kelahiran calon pengantin wanita dan tanggal pernikahan orang tua. Bukti dokumen menunjukkan adanya catatan petugas berupa "Selisih Jauh" atau "Kurang Bulan" sebagai indikator cacat nasab. (2) Terdapat praktik ijtihad institusional di mana KUA Mungkid lebih mengutamakan pendapat Fikih Mazhab Syafi’i dibandingkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Meskipun orang tua telah menikah secara sah, jika anak lahir kurang dari masa minimal kehamilan 6 bulan pasca akad nikah orang tua, KUA memutuskan hubungan nasab perwalian dari ayah biologis dan mengalihkannya kepada wali hakim. (3) Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi pejabat KUA untuk menjamin keabsahan akad nikah secara syar’i (agama) di atas legalitas administrasi semata, sesuai dengan wewenang yang diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024.en_US
dc.subjectWali Hakimen_US
dc.subjectAnak Luar Kawinen_US
dc.subjectNasaben_US
dc.subjectKUA Kecamatan Mungkiden_US
dc.subjectHukum Perkawinan Islamen_US
dc.titleTinjauan Hukum Positif Islam atas Praktik Perwalian Anak di Luar Nikah oleh Wali Hakim di KUA Kecamatan Mungkiden_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21421087


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record