| dc.description.abstract | Konstruksi kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh
dalam menangani tindak pidana kohabitasi menjadi isu krusial
pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Urgensi
studi ini berpangkal pada adanya potensi dualisme norma dan
ketidakpastian hukum, mengingat KUHP baru mengintroduksi
kohabitasi sebagai delik aduan absolut, sementara regulasi di Aceh
melalui Qanun Jinayat telah lama mengatur perbuatan serupa dalam
spektrum jarimah zina, khalwat, dan ikhtilat yang bersifat delik
umum. Tujuan utama analisis ini adalah untuk membedah
karakteristik normatif tindak pidana kohabitasi dalam perspektif
hukum positif dan hukum jinayah, serta merumuskan basis
kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah agar tercipta
harmonisasi antara hukum nasional yang universal dengan hukum
daerah yang bersifat khusus. Melalui metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach),
kajian ini menelaah sinkronisasi regulasi di tengah pembaruan
hukum pidana nasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindak
pidana kohabitasi memiliki irisan unsur yang sangat kuat dengan
jarimah khalwat dan ikhtilath, di mana tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan secara otomatis memenuhi kriteria berdua-
duaan dan bermesraan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat.
Secara konstruktif, Mahkamah Syar’iyah tetap memiliki
kewenangan absolut untuk memeriksa perkara tersebut berdasarkan
asas lex specialis derogat legi generali. Namun, diperlukan
interpretasi hakim yang progresif serta penyusunan pedoman
operasional guna menyelaraskan perbedaan sifat delik antara
KUHP yang berbasis aduan dengan Qanun yang berbasis delik
umum demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi
masyarakat Aceh. | en_US |