| dc.description.abstract | Sifat non-Custodial Aset Crypto menimbulkan problematika baru dalam kewarisan
Islam akibat ketergantungan penuh pada Private Key, di mana ketiadaan akses
waris berisiko memusnahkan harta secara permanen. Kondisi ini menuntut adanya
ijtihad kontemporer, mengingat instrumen eksekusi pengadilan agama belum
mampu menjangkau aset yang tersimpan dalam sistem Blockchain. Penelitian
hukum normatif ini bertujuan menganalisis kedudukan aset kripto dan merumuskan
pendekatan Faraid adaptif menggunakan metode Qiyas dan Maqashid Syariah.
Dalam proses analisisnya, penulis menganalogikan aset digital terkunci dengan
harta terpendam (rikaz) serta merujuk pada Undang-Undang PPSK No. 4 Tahun
2023 untuk memperkuat legalitas objek waris. Hasil penelitian menegaskan bahwa
Aset Crypto sah dikategorikan sebagai māl mutaqawwim yang wajib diwariskan
karena telah memenuhi unsur Hiyazah dan Intifa'. Guna mengatasi hambatan
teknis, penelitian ini menawarkan penerapan Wasiyyah al-Isya’ (mewasiatkan
akses) sebagai bentuk hifz al-mal, serta mekanisme At-Takharuj (perdamaian)
untuk aset yang sulit dibagi (indivisible), di mana kepemilikan diserahkan kepada
ahli waris yang kompeten secara teknologi dengan memberikan kompensasi
(iwadh) kepada ahli waris lainnya. | en_US |