Perubahan Paradigma Penanganan Anak yang melakukan Pelanggaran Hukum Studi Kasus: di Lembaga Pelayanan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat di Tonggalan, Klaten
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan paradigma penanganan Anak
Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang semula didominasi oleh pemerintah, kini
beralih menjadi berbasis masyarakat. Kementerian Sosial melalui Program
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum Berbasis
Masyarakat (PRSABH-BM) Sanggar Pengayoman, mendorong keterlibatan aktif
masyarakat dalam memecahkan masalah sosial anak. Penelitian ini bertujuan
Mengetahui dan mendeskripsikan perubahan paradigma penanganan anak
melanggar hukum di Kelurahan Tonggalan, Kabupaten Klaten dan Menganalisis
apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi perubahan paradigma tersebut, serta
tinjauannya berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-
Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, dan Prespektif Hukum
Islam (Uqubah, Inzar, dan Ta’dib). Jenis penelitian ini dengan pendekatan kualitatif
yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan
paradigma penanganan anak di Kelurahan Tonggalan didorong oleh kesadaran
kolektif masyarakat akan kedudukan anak sebagai aset utama bangsa, sehingga
pendekatan hukum bergeser dari retributif menuju rehabilitatif. Dalam Perspektif
Hukum Islam, transformasi ini mencerminkan rekonstruksi konsep ’uqubah
menjadi instrumen edukasi, di mana sanksi diposisikan sebagai inzar (peringatan)
yang bersifat preventif dan bermuara pada proses ta’dib (pembentukan karakter)
guna memulihkan keberfungsian sosial anak tanpa meninggalkan dampak
psikologis yang destruktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa model penanganan
anak di Lembaga Sanggar Pengayoman telah berhasil mensinkronkan tujuan hukum
nasional dengan nilai-nilai Maqashid Syariah dalam menjaga kemaslahatan
generasi muda. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya penguatan peran
lembaga sosial berbasis masyarakat sebagai alternatif strategis dalam merehabilitasi
moral dan adab anak secara inklusif, sekaligus meminimalisir stigmatisasi negatif
yang sering muncul dalam sistem peradilan pidana formal.
Collections
- Islamic Law [939]
