Tradisi Ngemblok dalam Pernikahan di Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang Perspektif Hukum Islam
Abstract
Penelitian ini mengkaji tradisi lamaran perempuan kepada laki-laki yang
dikenal sebagai ngemblok di Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, ditinjau dari
Perspektif Hukum Islam. Fokus penelitian adalah untuk mendeskripsikan praktik
tradisi tersebut dan menganalisis keselarasannya dengan prinsip-prinsip hukum
Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan kualitatif dengan
pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap tokoh agama, tokoh
adat, dan masyarakat setempat, serta studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ngemblok merupakan kearifan
lokal yang memiliki tahapan lengkap mulai dari pengenalan (nembung), penyerahan
seserahan simbolis, penentuan hari baik berdasarkan primbon, hingga musyawarah
keluarga. Inisiatif perempuan dalam melamar tidak bertentangan dengan syariat
Islam, mengingat adanya preseden dari Siti Khadijah RA dan esensi khitbah yang
bersifat tidak mengikat (ghairu lazim). Prosesi ini mengalami pribumisasi dengan
ajaran Islam, dimana nilai-nilai seperti silaturahmi, transparansi, dan musyawarah
(syura) dijunjung tinggi, sementara praktik yang berpotensi menyimpang ke arah
takhayul diluruskan oleh peran aktif tokoh agama. Dengan demikian, tradisi
ngemblok dapat diterima secara hukum Islam selama menjaga etika pergaulan, tidak
mengandung unsur syirik, dan mengedepankan kemaslahatan serta kerelaan kedua
belah pihak.
Collections
- Islamic Law [941]
