Keluarga Digital dan Ancaman Perjudian Online: Tantangan Hukum Dalam Melindungi Anak di Indonesia
Abstract
Perjudian online telah menciptakan bentuk-bentuk keretakan baru dalam struktur keluarga yang terjadi secara diam-diam namun berdampak luas, terutama pada anak-anak. Fragmentasi hubungan dalam rumah tangga digital mengganggu fungsi pengasuhan dan menciptakan kondisi psikososial yang rentan bagi anak-anak di lingkungan rumah tangga. Sayangnya, sistem perlindungan anak di Indonesia tidak memiliki mekanisme untuk merespons ancaman tidak langsung yang muncul dari dinamika dunia maya di dalam keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis keterbatasan sistem hukum dan sosial dalam melindungi anak dari disintegrasi keluarga akibat perjudian online. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan analisis literatur yang relevan dan data sekunder. Data dianalisis dengan menggunakan pendekatan tematik untuk mengungkap kesenjangan regulasi dan sosial yang belum mampu mengantisipasi kerusakan struktural dalam keluarga digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih bersifat parsial dan sektoral, serta belum menyentuh kompleksitas keluarga yang terpapar praktik digital yang merusak. Perlindungan anak belum mengintegrasikan indikator risiko baru yang muncul dari lingkungan online yang tidak terkendali. Diperlukan desain ulang sistem perlindungan anak yang lebih inklusif, multisektoral, dan adaptif terhadap tantangan keluarga digital agar kepentingan terbaik bagi anak dapat terjamin secara komprehensif
Collections
- Islamic Law [939]
