| dc.description.abstract | Perkawinan dalam Islam bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah,
dan rahmah, serta menjadi sarana pemenuhan kebutuhan biologis dan pembinaan
keturunan. Namun, realitas menunjukkan bahwa tidak semua rumah tangga dapat
dipertahankan, sehingga perceraian menjadi jalan terakhir yang berdampak pada
persoalan hak asuh anak (ḥaḍānah), khususnya ketika salah satu orang tua
mengalami perpindahan agama atau kemurtadan. Persoalan ini menjadi kompleks
karena adanya perbedaan pandangan antara fikih klasik dan hukum positif
Indonesia terkait kedudukan hak asuh ibu yang murtad. Oleh karena itu, penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum hak asuh (ḥaḍānah) ibu murtad
menurut pandangan empat mazhab fikih serta pengaturannya dalam hukum positif
Indonesia, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor
314/Pdt.G/2020/PA.Sal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
pendekatan normatif yuridis, menggunakan data kepustakaan berupa peraturan
perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, kitab fikih empat mazhab, serta
putusan pengadilan yang dianalisis melalui metode content analysis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa mazhab Syafi‘i dan Hanbali mensyaratkan Islam
sebagai syarat mutlak ḥaḍānah anak Muslim sehingga ibu murtad kehilangan hak
asuh, sementara mazhab Hanafi dan Maliki memberikan kelonggaran terbatas
dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan keselamatan agama anak. Adapun
dalam hukum positif Indonesia, hak asuh tidak gugur secara otomatis karena
kemurtadan ibu, melainkan ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik anak.
Putusan PA Salatiga Nomor 314/Pdt.G/2020/PA.Sal menunjukkan bahwa hakim
lebih mengedepankan pendekatan kemaslahatan dan perlindungan anak menurut
hukum positif, dengan tetap menetapkan hak asuh kepada ibu meskipun telah
murtad, karena tidak terbukti membahayakan keselamatan jasmani dan rohani anak. | en_US |