Show simple item record

dc.contributor.authorNugraha, Muhammad Ryva Alamsyah
dc.date.accessioned2026-05-20T02:25:09Z
dc.date.available2026-05-20T02:25:09Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62739
dc.description.abstractPerkawinan dalam Islam bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjadi sarana pemenuhan kebutuhan biologis dan pembinaan keturunan. Namun, realitas menunjukkan bahwa tidak semua rumah tangga dapat dipertahankan, sehingga perceraian menjadi jalan terakhir yang berdampak pada persoalan hak asuh anak (ḥaḍānah), khususnya ketika salah satu orang tua mengalami perpindahan agama atau kemurtadan. Persoalan ini menjadi kompleks karena adanya perbedaan pandangan antara fikih klasik dan hukum positif Indonesia terkait kedudukan hak asuh ibu yang murtad. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum hak asuh (ḥaḍānah) ibu murtad menurut pandangan empat mazhab fikih serta pengaturannya dalam hukum positif Indonesia, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 314/Pdt.G/2020/PA.Sal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis, menggunakan data kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, kitab fikih empat mazhab, serta putusan pengadilan yang dianalisis melalui metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab Syafi‘i dan Hanbali mensyaratkan Islam sebagai syarat mutlak ḥaḍānah anak Muslim sehingga ibu murtad kehilangan hak asuh, sementara mazhab Hanafi dan Maliki memberikan kelonggaran terbatas dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan keselamatan agama anak. Adapun dalam hukum positif Indonesia, hak asuh tidak gugur secara otomatis karena kemurtadan ibu, melainkan ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik anak. Putusan PA Salatiga Nomor 314/Pdt.G/2020/PA.Sal menunjukkan bahwa hakim lebih mengedepankan pendekatan kemaslahatan dan perlindungan anak menurut hukum positif, dengan tetap menetapkan hak asuh kepada ibu meskipun telah murtad, karena tidak terbukti membahayakan keselamatan jasmani dan rohani anak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Asuh Anaken_US
dc.subjectḤaḍānahen_US
dc.subjectIbu Murtaden_US
dc.subjectEmpat Mazhab Fikihen_US
dc.titleHak Asuh Anak (ḫaḍānah) Ibu Murtad Perspektif Empat Mazhab dan Hukum Positif Indonesia (Studi Analisis Putusan No. 314/PDT.G/2020/PA.Sal)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19421098


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record