Upaya Terorisme Negara (State Terrorism) Oleh Israel Melalui Pemukim Ilegal Terhadap Warga Palestina di Tepi Barat Tahun 2019-2023
Abstract
Aksi teror oleh pemukim ilegal Israel yang terjadi di Tepi Barat pada periode tahun
2019 hingga 2023 masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan.
Aksi teror tersebut memberikan dampak terhadap ruang gerak, kehidupan sehari-
hari, dan keamanan masyarakat Palestina. Serangkaian aksi teror tersebut
berlangsung dalam situasi pendudukan dan budaya impunitas melalui kebijakan
otoritas Israel. Penelitian ini berdasarkan pada konsep pemikiran State Terrorism
dari Ruth Blakeley yang menekankan empat elemen penting dalam
mengidentifikasi berbagai bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh pemukim
ilegal Israel dan otoritas Israel. Keempat elemen yang diuraikan dalam kerangka
pemikiran dalam penulisan ini yaitu, Ada tindakan yang dilindungi oleh negara,
Tindakan dilakukan oleh aktor atas nama atau bersama negara, Tindakan
dimaksudkan untuk menimbulkan ketakutan ekstrem, dan Pemaksaan perubahan
perilaku. Pada penelitian ini, penulis menemukan fakta bahwa aksi teror oleh
pemukim dan Israel sejalan dengan konsep terorisme negara melalui penguraian
keempat elemen yang dapat dikategorikan sebagai terorisme negara. Otoritas Israel
menggunakan seluruh elemen yang ditekankan oleh Ruth Blakeley dalam
kepentingan politiknya.
Collections
- International Relations [926]
