Show simple item record

dc.contributor.authorHudaifi, Imam
dc.date.accessioned2026-05-08T02:16:08Z
dc.date.available2026-05-08T02:16:08Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62191
dc.description.abstractUni Eropa mengadopsi European Climate Law sebagai instrumen hukum dari European Green Deal mengikat negara anggota untuk melakukan kepatuhan dengan menetapkan target pengurangan emisi GRK nasional sebagai upaya mewujudkan net-zero emission pada tahun 2050. Penelitian ini menggunakan konsep Compliance Theory dari Ronald B Mitchell. Melalui kepentingan yang sejalan untuk mengurangi emisi GRK sebagai wujud implementasi paris agreement, Jerman menunjukan kepatuhan dengan target yang lebih ambisius di dalam amandemen Undang-Undang Perlindungan Iklim. Namun, kepatuhan Jerman terhadap European Climate Law didasari oleh strategi politik agar isi kebijakan perjanjian sesuai dengan kepentingan nasional agar mendorong pengurangan emisi GRK nasional. Di sisi lain, adanya demonstrasi dari masyarakat sipil dan gerakan Fridays For Future menyebabkan peningkatan kepatuhan dengan target yang lebih ambisius.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAmandemen Undang-Undang Perlindungan Iklimen_US
dc.subjectEuropean Climate Lawen_US
dc.subjectEuropean Green Dealen_US
dc.subjectJermanen_US
dc.subjectKepatuhanen_US
dc.subjectTarget pengurangan emisi GRKen_US
dc.titleKepatuhan Jerman Terhadap European Climate Law Melalui Amandemen Undang-undang Perlindungan Iklim (Klimauscutzgesetz) (2019-2021)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20323276


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record