Problematika Perkawinan Anak di Bawah Umur dan Solusinya di Kabupaten Bantul
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dibolehkannya pelaksanaan perkawinan di bawah umur menurut peraturan perundangan tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia: UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KHI, dan UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan untuk mengetahui peran KUA dan BP4 Kecamatan dalam pembinaan pasangan nikah di bawah umur dalam upaya membentuk keluarga sakinah. Merupakan penelitian lapangan dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan normatif yuridis. Pengumpulan data dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh di analisis dengan metode induktif, untuk menarik kesimpulan yang bersifat umum. Dari hasil penelitian terdapat 15 wanita yang hamil saat menikah (1,21 %) dari 1.238 peristiwa nikah di Kecamatan Bantul pada 2014-2016, dengan perincian : 2014 ada 455 N, Nikah Bawah Umur = 8 (1,76 %); 2015 ada 405 N, Nikah Bawah Umur = 4, (0,99 %); 2016 ada 378 N, Nikah Bawah Umur = 3, (0,79 %). Berpendidikan SLTP-SLTA berumur 14-19 tahun, pekerjaan swasta dan mayoritas belum bekerja. Sebab kehamilan pranikah karena saling mencintai, tidak kuat menahan diri atau godaan nafsu, pergaulan bebas, akses internet dan pemanfaatan IT yang negatif, kurang pengawasan orang tua dan lingkungan. Peran KUA membina pasangan hamil pranikah dan berusia di bawah umur untuk membangun keluarga sakinah dengan memberikan penyuluhan dan pendidikan agama melalui Suscatin dan penasehatan pranikah secara individual dan klasikal, penasehatan saat pernikahan serta bimbingan dan penasehatan pasca pernikahan. Sedang BP4 Kecamatan memberikan penasehatan dan konsultasi kepada calon manten yang hendak melangsungkan perkawinan, , utamanya bagi pasangan yang masih berada di bawah umur.
Collections
- Master of Islamic Studies [1770]
