Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Siyasah Dusturiyah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:128/PUU-XXIII/2025)
Abstract
Rangkap jabatan oleh pejabat publik merupakan persoalan serius dalam tata kelola
pemerintahan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan
wewenang, serta menurunkan efektivitas pelayanan publik. Fenomena rangkap jabatan
Wakil Menterikhususnya sebagai komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
menjadi sorotan karena tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pergeseran kebijakan hukum mengenai larangan rangkap jabatan Wakil
Menteri sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-
XXIII/2025, serta mengkaji pandangan siyasah dusturiyah terhadap praktik tersebut.
Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum Putusan MK
128/PUU-XXIII/2025, posisi Wakil Menteri berada pada wilayah abu-abu (grey area)
sehingga memberikan ruang praktik rangkap jabatan. Putusan MK kemudian
mempertegas bahwa Wakil Menteri termasuk pejabat negara yang tunduk pada larangan
rangkap jabatan sebagaimana berlaku bagi menteri. Dari perspektif siyasah dusturiyah,
rangkap jabatan bertentangan dengan prinsip amanah, profesionalitas, keadilan, dan
kemaslahatan (maslahah), karena dapat mengurangi fokus dan efektivitas dalam
menjalankan tanggung jawab publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa secara hukum
positif maupun prinsip ketatanegaraan Islam, rangkap jabatan Wakil Menteri tidak
sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan harus dicegah demi
menjaga integritas penyelenggaraan negara.
Collections
- Law [3440]
