Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Perjanjian Sewa - Menyewa Kamar Kos ( Studi kasus di kost putri Pondok Shafa 1, Candirejo, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta)
Abstract
Pelaksanaan Perjanjian sewa-menyewa di Pondok shafa 1 masih menghadapi
berbagai pelanggaran aturan internal dan pelanggaran keterlambatan pembayaan
sewa karena perjanjian ini berbasis lisan. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis penerapan asas iktikad baik dalam perlindungan hukum bagi pihak
yang menyewakan kamar kos di kos putri Pondok shafa 1 terhadap pelanggaran
asas iktikad baik. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis empiris sumber data
yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan kuesioner serta data
sekunder seperti studi Pustaka. Data kemudian dianalisa menggunakan metodologi
analisis data deskriptif dan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan asas
iktikad baik dalam perjanjian sewa-menyewa di Pondok shafa 1 belum sepenuhnya
terlaksana dan belum optimal dijalankan oleh kedua belah pihak. Iktikad baik
subjektif belum sepenuhnya terlaksana karena pemilik kos belum menjelaskan
secara utuh dan menyeluruh seluruh ketentuan yang adaa di kos putri Pondok shafa
1, pemilik kos hanya menjelaskan mengenai aturan pembayaran sewa dan salah satu
atau dua ketentuan internal .Iktikad baik objektif belum sepenuhnya terlaksana
karena masih banyak terjadi pelanggaran serta sikap pemilik kos cenderung tidak
konsisten dalam menerapkan aturan yang ada. Perlindungan hukumnya pemilik kos
dapat meminta ganti rugi karena telah terjadi wanprestasi dimana iktikad baik juga
belum dilaksanakan dengan baik.
Collections
- Law [3440]
