Posisi Pendidikan Islam dalam Kebijakan Pendidikan Nasional pada Era Reformasi (Analisis UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas dan UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen)
Abstract
Melihat segala permasalahan di Indonesia menunjukkan pentingnya pengembangan pribadi bagi seorang warga Indonesia yang berwatak dan bertakwa. Tidak sedikit para pakar pendidikan mengatakan bahwa praksis pendidikan Islam telah gagal menjalankan perannya dalam mewujudkan masyarakat yang Islami. Pendidikan Islam telah diakui dan menjadi subsistem pendidikan nasional. Pertanyaan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana posisi pendidikan Islam dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen serta aspek yang terkandung didalamnya dan urgensi posisi tersebut. Jenis penelitian ini adalah library research (penelitian kepustakaan). Penulis menggunakan pendekatan penelitian sebagaimana yang berlaku dalam metode penelitian kualitatif untuk mengurai tentang posisi pendidikan Islam dalam isi kebijakan pendidikan nasional pada era reformasi terkait UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU. No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hasil penelitian ini yaitu: 1) Dari jenisnya, posisi pendidikan Islam dapat diklasifikasikan menjadi tiga aspek, yaitu sebagai nilai, kurikulum, dan lembaga. Dari sifatnya; a) sebagai nilai, posisi pendidikan Islam bersifat integratif (menyatu) dengan kebijakan; b) sebagai lembaga, pendidikan Islam tersekulerkan (terpisah) dari kebijakan; dan c) sebagai kurikulum, pendidikan Islam mempunyai posisi simbiosis-formal dan simbiosis-substansial terhadap kebijakan. 2) Aspek pendidikan Islam dalam kebijakan tersebut adalah komponen pendidikan Islam yang terdiri dari tujuan pendidikan, lembaga, kurikulum, dan pendidik. 3) Urgensi posisi pendidikan Islam dalam kebijakan tersebut yaitu secara yuridis, teoritis, empiris, dan politis.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
