Kepemimpinan Profetik Transformatif Telaah Maqāṣid Al-syarī‘ah Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009
Abstract
Keberagaman etnis, budaya, dan agama di Indonesia telah menuntut
hadirnya model kepemimpinan yang tidak hanya efektif dalam tata
kelola dan administrasi kekuasaan, tetapi juga memiliki keteladanan
moral dan spiritual yang kuat. Kepemimpinan profetik transformatif
bertujuan untuk menyatukan visi kenabian dengan semangat
transformasi sosial menjadi sangat relevan. Istilah profetik
diperkenalkan oleh Kuntowijoyo menegaskan pentingnya nilai-nilai
sifat kenabian dalam membentuk karakter ideal seorang pemimpin
untuk menginspirasi dan mentransformasikan masyarakat menuju
kemaslahatan universal. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan
(library research) dengan metode deskriptif kualitatif yang bertujuan
menganalisis hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2009,
kerangka epistemologis dan nalar berpikir, serta kontribusinya terhadap
model kepemimpinan di Indonesia. Sumber data primer penelitian ini
adalah buku hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, dengan dukungan
sumber data sekunder berupa literatur akademik, peraturan perundang-
undangan, kitab klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pada poin keempat dalam keputusan Ijtima Ulama tersebut,
yaitu; ‘memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur (ṣiddīq),
terpercaya (amānah), aktif dan aspiratif (tablīgh), mempunyai
kemampuan (faṭonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam
hukumnya adalah wajib’. Hasil Ijtima MUI selaras dengan kerangka
ilmu sosial profetik, yaitu perumusan dalil-dalil, perumusan tujuan
kepemimpinan, strategi kepemimpinan, dan aksi atau impelementasi.
Konsep tersebut berlandaskan pada tiga teori dasar, yaitu humanisasi,
liberasi, dan transendensi. Dalam telaah Maqāṣid al-Syarī‘ah, model ini
berperan dalam menjaga lima pilar utama kemaslahatan: (1) ḥifẓ al-dīn
(menjaga agama), melalui jaminan kebebasan beragama dalam bingkai
Pancasila; (2) ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa), dengan menegakkan
kebijakan yang melindungi kehidupan rakyat; (3) ḥifẓ al-māl (menjaga
harta), melalui sistem ekonomi yang adil dan berpihak pada rakyat; (4) ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal), dengan mendorong pendidikan dan
pengembangan ilmu pengetahuan; serta (5) ḥifẓ al-nasl (menjaga
keturunan), melalui kebijakan yang mendukung keluarga dan
perlindungan sosial. Kepemimpinan profetik transformatif tidak hanya
menjadi ideal dalam kerangka normatif Islam, tetapi juga berfungsi
sebagai panduan etis dan kerangka praktis dalam mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang amanah, berkeadilan, humanis, dan visioner
di Indonesia, sekaligus menawarkan paradigma kepemimpinan yang
mengintegrasikan nilai-nilai spiritualitas, etika, dan keberpihakan
sosial.
