Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Sleman (Studi Putusan Nomor 588/Pdt.G/2007/PA. Smn)
Abstract
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena itu harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Tujuan mulia ini harus dilaksanakan dengan benar sesuai aturan hukum yang berlaku baik peraturan agama (fikih Munakahat) maupun peraturan yang disahkan oleh pemerintah. Undang-undang no.1 tahun 1974 dan Kompilasi hukumislam.Antara Undang-undang No.1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam tidakbertentangan tapi saling melengkapi dan sudah menjadi qanun ( peraturan yangdisahkan oleh pemerintah ), dan pembatalan perkawinan adakalanya batal demihukum karena melanggar ketentuan Agama tentang larangan perkawinan dan adakalanya pula dapat dibatalkan karena beberapa hal yang bersifat administratif dan harus melalui putusan pengadilan Pengadilan Agama Kabupaten Sleman adalah salah satu lembaga Pengadilan yang memiliki wewenang dalam memutuskan perkara Pembatalan Perkawinan. Salah satu putusan Pengadilan Agama Kabupaten Sleman menerima perkara Pembatalan Perkawinan. Diantaranya pada perkara putusan nomor 588/Pdt.P/2007/PA. Smn. yang menjadi obyek penelitian pada tesis ini, alasan dikabulkannya karena telah terjadi Poligami tanpa ijin dari Pengadilan Agama. Pokok masalah pada tesis ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara Pembatalan Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian dokumen (Library Research) dengan pendekatan normatif-yuridis, yang bersifat deskriptif-analitik, pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari data yang ada, dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Berdasarkan dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa mejelis hakim dalam menetapkan permohonan Pembatalan Perkawinan dasar pertimbangannya dengan menggunakan kaidah fikih, "menolak terjadinya mafsadat lebih diprioritaskan daripada menarik maslahat".
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
