Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 106 Akuntansi Musyarakah pada Produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Studi Kasus di Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Curup)
Abstract
Akuntansi merupakan sebagai salah satu alat ukur bisnis dan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis. Karena akuntansi dapat memberikan informasi tentang kondisi keuangan dan sebagai media pertanggungjawaban antar pihak. Dari itu di perlukan standar akuntansi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan perselisihan. Beberapa hasil penelitian mengatakan kebanyakan dari bank tersebut belum menerapkan standar akuntansi. Selain itu fenomena yang beredar dimasyarakat masih memilih bank konvensional karena mereka beranggapan kedua bank tersebut sama dan tidak jauh berbeda. Padahal semua sistem dan mekanisme untuk bank syariah telah diatur dalam fatwa DSN-MUI, begitu juga dengan konsep bagi hasil. Karena itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian pada produk pembiayaan kepemilikan rumah. Bagaimana implementasi akad musyarakah mutanaqisah pada produk pembiayaan kepemilikan rumah, bagaimana penerapan standar akuntansi yang diterapkan pada Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Curup dan kesesuaiannya dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) NO.106 tentang Akuntansi Musyarakah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatife kualitatif. Subjek diambil dari lembaga yang akan diteliti yaitu manager pembiayaan. Teknik pengumpulan data menggunakan instrument wawancara dan dokumentasi. Teknik analisa data yaitu analisis kualitatif. Implementasi yang dilakukan oleh Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Curup secara umum hampir sama dengan bank konvensional. Pada prakteknya bank ini sudah menerapkan standar akuntansi. Pernyataan standar akuntansi yang diterapkan pada produk pembiayaan kepemilikan rumah sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) NO.106 tentang Akuntansi Musyarakah. Namun ada beberapa kekurangan dari salah satu pernyataan standar akuntansi yang diterapkan kurang sesuai.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
