Sanksi Pelaku Penistaan Agama Menurut Perundang-Undangan di Indonesia Perspektif Maqasid Syari'ah
Abstract
Undang-Undang Penodaan Agama merupakan instrumen hukum pidana yang berlaku saat ini (ius constitutum) untuk menghukum tindak pidana penodaan agama di Indonesia. Penerapan perundang-Undang No 1/PNPS/ 1965 dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Penyimpangan agama/penodaan agama di Indonesia sangat berkaitan dengan kehidupan sosial yang syarat dengan norma, karena agama itu sendiri memiliki peranan penting dalam kehidupan social. Selain itu sebagian besar kasus penodaan agama dilatarbelakangi konflik kepentingan, antara lain relasi sosial, relasi bisnis dan konsentrasi politik. Atas dasar pemikiran tersebut maka yang menjadi focus penelitian ini adalah bagaimana pemberlakuan perundang-Undang No 1/PNPS/ 1965 bila ditinjau dari teori maqasid syariah. Penelitian ini adalah penelitian isi/pikiran, dengan menggunakan pendekatan yuridis normative. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa sumber data sekunder yang diperoleh dari melalui bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik library research/studi kepustakaan. Dalam metode analisis data peneliti menggunakan metode deskriptif analisis dan conten analysis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan alasan filosofis, historis, yuridis konstitusional, maka Penerapan perundang-Undang No 1/PNPS/ 1965 sudah seharusnya direvisi agar sejalan dengan perkembangan zaman dan dengan semangat cita-cita bangsa yang majemuk.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
