Implementasi Praktik Pembiayaan KPR dengan Akad Murobahah dan Musyarakah Mutanaqisah pada Bank Muammalat KC Surakarta Perspektif Fatwa DSN-MUI
Abstract
Pembiayaan Hunian Syariah atau KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) merupakan produk pembiayaan pada perbankan syariah dengan menggunakan akad murobahah dan musyarakah mutanaqisah. Penamaan istilah KPR karena istilah KPR lebih mudah dimengerti oleh masyarakat dari pada istilah Pembiayaan Hunian Syariah. Salah satu faktor yang menyebabkan adalah istilah KPR terlebih dahulu diusung oleh bank konvensional. Dalam implementasinya terdapat perbedaan karakteristik pada kedua akad tersebut. Dimana penggunaan akad murobahah hanya untuk nasabah yang mengajukan pembiayaan pembangunan rumah dari awal sampai selesai atau hanya untuk sekedar perbaikan rumah. Nasabah hanya fokus pada pembayaran perbaikan rumah dan material yang butuhkan dengan cara angsuran. Dan mendapatkan pihak bank dari margin penjualan property tersebut. Sedangkan pada akad musyarakah mutanaqisah ditujukan kepada nasabah yang mengajukan pembiayaan rumah yang sudah jadi. Disini nasabah memiliki dua kewajiban, yaitu membayar angsuran untuk mengambil porsi kepemilikan bank dan membayar sewa rumah. Pihak bank mendapatkan pendapatan dari biaya sewa dalam bentuk ujroh. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode kualitatif yang bersifat analitik evaluatif. Karena dalam hal ini peneliti mengklarifikasi antara perencanaan (konsep) dengan pelaksanaan. Dengan pendekatan normatif dan fenomenologis peneliti berusaha menggambarkan proses penerapan pembiayaan KPR dengan akad murobahah dan musyarakah mutanaqisah pada produk pembiayaan KPR di bank Muammalat KC Surakarta dan menganalisa kesesuaian penerapan akad tersebut dengan fatwa DSN-MUI No 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Murobahah dan fatwa No 01/DSN-MUI/X/2013 tentang pedoman Implementasi Musyarakah Mutanaqisah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum semua klausa praktek pembiayaan KPR baik dengan akad murobahah maupun musyarakah mutanaqisah telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Akad murobahah yang dipraktekkan adalah murobahah yang diwakilkan bukan murobahah murni. Hal tersebut memicu timbulnya unsur riba dalam transaksi, karena penentuan harga jual diawal akad yang secara prinsip barang tersebut belum dibeli atau menjadi hak milik bank. Sedangkan pada akad musyarakah mutanaqisah pihak bank tidak membagi porsi hishshah kedalam unit-unit hishshah (taj'ziatul hishshah / model saham), padahal klausa tersebut merupakan karakteristik pada pembiayaan musyarakah mutanaqisah yang harus dimunculkan sebagai pembeda dengan akad lain. Kurangnya jumlah sumber daya manusia yang kompeten dalam pemahaman terhadap prinsip murobahah maupun musyarakah mutanaqisah serta kurang maksimalnya DPS menjadi faktor penghambat aplikasi fatwa DSN-MUI.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
