Show simple item record

dc.contributor.advisorBarito Adi Buldan RGR, ST, MA, IAI
dc.contributor.authorDara Asri Widyaningrum, 16515043
dc.date.accessioned2018-03-22T15:09:58Z
dc.date.available2018-03-22T15:09:58Z
dc.date.issued2018-01-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6194
dc.description.abstractProses perancangan merupakan bagian dari fase terbentuknya sebuah desain. Proses perancangan suatu bangunan dapat diperuntukan bagi bangunan yang dilaksanakan secara utuh maupun bangunan yang dilaksanakan secara bertahap atau inkremental. Pada kasus perencanaan Fakultas Hukum UGM, proses perancangan bangunan dilakukan untuk bangunan yang dilakukan secara bertahap dikarenakan waktu pelaksanaan yang tidak dilakukan secara menyeluruh. Dalam kaidah keprofesian, proses perancangan yang dilakukan harus sesuai dengan pedoman yang berlaku yaitu pedoaman pada proses perencanaan menurut Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan proses perencanaan menurut America Institute of Architect (AIA). Pada kasus perencanaan Fakultas Hukum UGM yang dilakukan secara bertahap, perlu adanya evaluasi mengeni bagaimana kesesuaian proses perancangan pada bangunan tersebut dengan evaluasi menggunakan parameter menurut pedoman IAI dan AIA. Menurut ketentuan IAI proses perancangan terdiri dari tahap konsep rancangan, tahap prarancangan / skematik desain, tahap pengembangan rancangan, tahap pembuatan gambar kerja, tahap proses pengadaan pelaksana konstruksi, tahap pengawasan berkala. Sedangkan menurut AIA proses perancangan terdiri dari pemahaman, tahap sintesis, tahap skematik desain, tahap pengembangan rancangan, tahap pembuatan DED, tahap pengadaan konstruksi, dan tahap negosiasi. Fakta pada kasus penelitian yaitu tidak semua bagian dari tahapan tersebut dilakukan dan terdapat perbedaan yang terjadi dan berpengaruh pada hasil rancangan. Hal itu dikarenakan pelaksanaan konstruksi dari bangunan dilaksanakan secara bertahap atau inkremental. Dalam kasus serupa, proses perancangan pada bangunan inkremental terdapat beberapa perbedaan salah satunya pada preseden Rumah Sakit Jiwa di New Zealand. Dalam prosentase kesesuaian dengan parameter AIA dan IAI, proses perencanaan yang dilakukan berbeda. Proses yang dilakukan pada kasus tersebut lebih dipertajam pada bagian pemahaman site dan terdapat beberapa bagian proses yang tidak dilewati antara lain pada bagian sintesis dan analisis. Sedangkan pada proses perancangan pada Fakultas Hukum UGM yang dievaluasi dengan IAI sudah sangat baik dan sesuai namun pada evaluasi dengan parameter AIA proses perancangan tersebut masih dalam kategori baik. Kemudian untuk komparasi antara studi kasus dan juga preseden dengan kasus serupa, proses perancangan pada perencanaan Fakultas Hukum UGM sudah cukup sesuai dengan kaidah IAI dan AIA. Namun untuk kasus pada preseden masih belum sepenuhnya sesuai terutama dengan pedoman AIA. The design process is part of the formation phase of a design. The process of designing a building can be intended for buildings that are implemented as a whole or buildings that are implemented in stages or incremental. In the case of planning UGM Faculty of Law, the process of building design is done for buildings that are done in stages due to execution time that is not done thoroughly. In professional rules, the design process must be in accordance with the applicable guidance of pedoaman in the planning process according to Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) and the planning process according to America Institute of Architect (AIA). In the case of planning UGM Faculty of Law is done in stages, it is necessary to evaluate how the suitability of the design process in the building with evaluation using parameters according to IAI and AIA guidelines. According to the IAI provisions the design process comprises the design concept stage, design stage / schematic design, design development phase, the working drawing phase, the procurement process of the construction executor, the periodic monitoring stage. Meanwhile, according to AIA, the design process consists of understanding, synthesis stage, design schematic stage, design development stage, DED manufacturing stage, construction procurement stage, and negotiation phase. Facts in the case of research that is not all parts of the stage is done and there are differences that occur and affect the results of the design. That's because the implementation of the construction of the building implemented in stages or incremental. In a similar case, the design process of incremental building has several differences, one of them at the precedent of Mental Hospital in New Zealand. In the percentage of conformity with AIA and IAI parameters, the planning process is different. The process performed on the case is further refined on the site's understanding section and there are some parts of the process that are not skipped in part in the synthesis and analysis sections. While in the process of design at UGM Faculty of Law evaluated with IAI has been very good and appropriate but in evaluation with AIA parameter design process is still in good category. Then for comparison between case studies and also precedents with similar cases, the design process at UGM Faculty of Law planning is sufficient in accordance with IAI and AIA rules. However, for the case of the precedent is still not fully compatible with the AIA guidelines.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectproses perancanganen_US
dc.subjectIkatan Arsitek Indonesiaen_US
dc.subjectAmerica Institute of Architecten_US
dc.subjectpembangunan bertahapen_US
dc.subjectbangunan inkrementalen_US
dc.subjectdesign processen_US
dc.subjectAmeica Institute of Architecten_US
dc.subjectgradually constructionen_US
dc.titlePROSES PERANCANGAN PADA BANGUNAN INKREMENTAL DALAM PERSPEKTIF IAI DAN AIA ( Evaluasi Proses Perancangan Bangunan dengan Parameter IAI dan AIA pada Studi Kasus Proses Perencanaan Gedung Fakultas Hukum UGM)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record