Implementasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No.1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis dalam Perspektif Maqasid Al-Syariah
Abstract
Gelandangan dan pengemis banyak bermunculan di berbagai daerah di Indonesia, bahkan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa pun tak lepas dari keberadaan gelandangan dan pengemis. Pemerintah Yogyakarta telah melakukan usaha untuk menanganinya yakni dengan mengeluarkan kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah Yogyakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis, Peraturan daerah ini secara garis besar memuat tentang penyelenggaraan prosedur penanganan gelandangan dan pengemis serta ancaman pidana denda bagi gelandangan, pengemis dan pemberi barang. Hal ini menjadi pembahasan yang menarik ketika peraturan yang ada scharusnya bisa memberikan aturan yang jelas namun memuat pro kontra di dalamnya. Permasalahan yang terjadi adalah adanya kriminalisasi bagi para gelandangan dan pengemis serta para pemberi barang atau uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahu bagaimana proses penetapan dan implementasi peraturan penanganan gelandangan dan pengemis di Yogyakarta, serta bagaimana pandangan magasid al-syariah terhadap implementasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis-normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi, dengan metode analisis model interaktif Miles Hubberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: proses penetapan peraturan penanganan gelandangan dan pengemis dilakukan dalam empat kali rapat paripuma ditetapkan 27 Febuari 2014 dan disepakati tujuh fraksi. Implementasi peraturan penanganan gelandangan dan pengemis terdiri dari upaya preventif, koersif, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Adapun pandangan maqasid al-syariah terhadap peraturan penanganan gelandangan dan pengemis di Yogyakarta memiliki muatan fitrah, al-samahah (toleransi), al- musawah (keadilan), al- hurriyah (kebebasan).
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
