Show simple item record

dc.contributor.authorHidajat, Rachmat
dc.date.accessioned2026-04-30T03:54:10Z
dc.date.available2026-04-30T03:54:10Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/61933
dc.description.abstractPermasalahan yang hingga kini masih menjadi kendala bagi UMKM adalah masalah permodalan. Sehingga dibutuhkan lembaga keuangan yang inklusif untuk mencover seluruh kebutuhan UMKM yakni perusahaan modal ventura. Pembiayaan dengan pola modal ventura dikategorikan sebagai pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/010/2012 tentang perusahaan modal ventura. Namun demikian, fungsi keberadaan perusahaan modal ventura saat ini dirasa belum optimal kehadirannya dalam mendorong pengembangan UMKM, khususnya pada usaha-usaha mikro. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa dan memaparkan bagaimana implementasi pembiayaan modal ventura PT. Sarana Ventura terhadap UMKM ditinjau dalam perspektif maslahah. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan bersifat deskriptif kualitatif. Subjek penelitian adalah pimpinan, divisi VCO & investasi, legal, dan pelaku UMKM PT. Sarana Ventura di Yogyakarta. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data penelitian menggunakan empat tahap yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, PT. Sarana Ventura melakukan proses penyaluran pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dengan tidak menuntut adanya pembayaran bunga pinjaman dengan menerapkan konsep bagi hasil revenue sharing sehingga terhindar dari riba. Kedua, dalam melakukan proses transaksi penyaluran pembiayaannya terhadap UMKM terhindar dari gharar dengan menerapkan asas akad/ perjanjian bebas berkontrak serta unsur suka sama suka dalam membuat perjanjian maupun kesepakatan bersama. Ketiga, namun hal keadilan dalam distribusi atau penyaluran modal terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah belum memenuhi unsur keadilan disebabkan pihak perusahaan hanya ingin memberikan modal usaha terhadap usaha menengah ke atas yang telah lama berjalan dan berkembang, bukan untuk usaha kecil yang masih baru (start up).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectPembiayaanen_US
dc.subjectModal Venturaen_US
dc.subjectUMKMen_US
dc.titleImplementasi Pembiayaan Modal Ventura terhadap UMKM Perspektif Maslahah (Studi pada PT. Sarana Ventura)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM15913188


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record