Konsep Hak Cipta sebagai Jaminan dan Mekanismenya pada Pembiayaan Rahn Perspektif Ekonomi Islam
Abstract
Hak cipta dipandang sebagai harta dalam Islam yang merupakan pemberian dari Allah SWT. Pemanfaatan hak cipta diera sekarang yakni digunakannya hak cipta sebagai jaminan. Hak cipta sebagai jaminan merupakan wacana baru yang didukung oleh Undang-undang Hak Cipta No 28 tahun 2014, pasal 16 ayat (3). Untuk itu perlu dilakukan kajian mendalam terhadap penggunaan hak cipta sebagai jaminan dalam Islam. Dimulai dari hak cipta dari perspektif ekonomi Islam, hak cipta perspektif ekonomi Islam sebagai jaminan, dan mekanisme hak cipta sebagai jaminan pembiayaan rahn. Penelitian ini mengkaji masalah literature-literatur yang berkaitan dengan hak cipta perspektif ekonomi Islam sebagai jaminan rahn. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library Research), sedangkan metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode verifikasi (pengujian). Data-data dalam penelitian ini diperoleh dari sumber primer dan sumber tersier. Kemudian di analisis dengan analisis Deskriptif (Analysis Descriptive) dan analisis Isi (Content Analysis). Setelah proses tersebut dilakukan baru data tersebut dianalisis untuk mencari jawaban atas permasalahan penelitian. Hasil penelitian mengungkapkan hak cipta perspektif ekonomi Islam mencakup tiga hal yakni diakuinya hak cipta sebagai kepemilikan dalam ekonomi Islam, diakuinya hak cipta sebagai harta perspektif ekonomi Islam, dan hak cipta sebagai hak kebendaan. Hak cipta perspektif ekonomi Islam sebagai jaminan yaitu hak cipta yang memenuhi syarat-syarat marhun, hak cipta dapat dijual, diakui oleh ulama dan fatwa MUI. Terakhir mekanisme hak cipta jaminan pembiayaan rahn dapat diterapkan dalam berbagai bentuk akad qardul hasan, akad murabahah, dan ba’l muqayyadah.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
