| dc.description.abstract | Seorang istri yang berprofesi sebagai seorang KOWAD tentunya mengedepankan kepentingan profesi dari pada kepentingan keluarga. Disisi lain, terdapat personel KOWAD yang merasa bahwa profesinya bertentangan dengan syariat Islam karena wilayah kerjanya di dominasi oleh kaum laki-laki serta menggunakan pakaian yang menyerupai laki-laki sehingga mengalami keresahan yang cukup lama terkait profesinya sebagai personel KOWAD. Fokus dan pertanyaan penelitian ini yakni Pertama, Bagaimana praktik pelaksanaan profesi KOWAD di Korem 043 Garuda Hitam Bandar Lampung dan dampaknya dalam rumah tangga?, Kedua, Bagaimana tindakan yang dilakukan oleh Korem 043 Garuda Hitam dalam mengatasi persoalan rumah tangga yang dirasakan oleh anggotanya?. Ketiga, Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap wanita yang berprofesi sebagai KOWAD?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field Research) dengan menggunakan pendekatan Normatif sosiologis. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu praktik pelaksanaan profesi KOWAD di Korem 043 Garuda Hitam telah disesuaikan berdasarkan buku petunjuk pelaksanaan pembinaan Korps Wanita Angkatan Darat dalam menunjang kepentingan institusi militer, sehingga para personel KOWAD dalam penempatan jabatan serta penugasan telah disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di dalam Korem 043 Garuda Hitam berdasarkan buku petunjuk. Tindakan yang dilakukan Korem 043 Garuda Hitam dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga anggotanya dengan cara melaksanakan mediasi pemberian saran beserta resiko-resiko yang akan muncul kedepannya bagi kehidupan rumah tangga mereka. Di dalam hukum Islam, profesi KOWAD merupakan sebuah pekerjaan yang diperbolehkan sepanjang tidak melanggar aturan syariah dan pekerjaan tersebut tidak merusak status dirinya sebagai seorang wanita. | en_US |