Pengembangan Desa Wisata Pulesari Kabupaten Sleman ditinjau dari Fatwa DSN Nomor 108/DSN-MUI/2016 dan Dampaknya terhadap Ekonomi Masyarakat Lokal
Abstract
Pembangunan pariwisata merupakan salah satu sektor pembangunan di bidang ekonomi yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan kepariwisataan memanfaatkan keragaman pesona keindahan alam dan potensi nasional sebagai wilayah wisata bahari terluas di dunia secara arif dan berkelanjutan, serta mendorong kegiatan ekonomi yang terkait dengan pengembangan budaya bangsa. Bank Indonesia (BI) menilai pengembangan wisata halal dapat menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi. Apalagi, jumlah wisatawan muslim diproyeksi mencapai 158 juta orang pada tahun 2020. Namun saat ini regulasi yang berkaitan dengan pengembangan sektor pariwisata halal di Indonesia nyaris tidak ada pasca dicabutnya peraturan mengenai Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah Nomor 2 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui terbitnya Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016. Pengembangan sektor pariwisata halal tidak akan optimal jika tanpa regulasi yang mengaturnya. Pertanyaan penelitian dalam tesis ini ialah Bagaimana pengembangan Desa Pulesari sebagai wisata halal ditinjau dari Fatwa DSN-MUI dan Bagaimana dampak pengembangan wisata Desa Pulesari terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosial ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Wisata Pulesari sudah memenuhi kriteria yang diinginkan dalam Fatwa DSN MUI untuk dijadikan desa wisata halal berdasarkan Prinsip penyelenggaraan pariwisata syariah/ halal tourism di Indonesia dan Destinasi wisata syariah menurut Majelis Ulama Indonesia serta dampak yang dirasakan oleh warga sangat dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat sangat signifikan setelah Desa Pulesari dijadikan Desa Wisata.
Collections
- Master of Islamic Studies [1608]
