| dc.description.abstract | Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang berdimensi sosial, berfungsi dan bertujuan menciptakan suatu kesejahteraan sosial secara kolektif, sehingga tidak heran jika zakat memiliki posisi dan peran yang sangat penting. Zakat yang berfungsi sosial ini bukan sebatas urusan individual saja, melainkan juga urusan masyarakat secara luas termasuk pemerintah. Sehingga pembentukan lembaga- lembaga amil zakat di tengah-tengah masyarakat sudah menjadi hal yang lumrah dan bahkan jumlahnya terbilang banyak, yang tidak lain ditujukan untuk menjadikan proses pengelolaan zakat jauh lebih bermanfaat dan optimal. Sama halnya dengan perkembangan zakat yang pada mulanya hanya bersifat konsumtif, dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya, dewasa ini dikembangkan menjadi zakat dengan peruntukan produktif. Zakat produktif ini telah banyak mengalami trial dan error, sehingga kemudian dikembangkan kembali menjadi zakat dengan pola akad gard al-hasan. Hal ini dilakukan oleh beberapa lembaga amil zakat termasuk BAZNAS, dalam hal ini BAZNAS Kabupaten Sleman yang menggunakan pola berlapis dengan akad gard al-hasan dengan basis sistem kelompok masyarakat, dan BAZNAS Kabupaten Purwakarta yang menggunakan pola pendayagunaan dengan basis sistem tabungan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif lapangan, dengan metode deskriptif terhadap hasil penelitian dan normatif pada konsep maslahat dalam pembahasan, dengan data primer yang penulis peroleh dari hasil wawancara dengan key person(s) di kedua BAZNAS Kabupaten Sleman dan BAZNAS Kabupaten Purwakarta. Penelitian ini juga ditunjang dengan data sekunder yang penulis peroleh dari studi dokumentasi terhadap data-data yang ada dan sumber literatur guna menunjang kerangka berpikir penulis. Distribusi zakat produktif semacam ini baru bisa dilaksanakan apabila kebutuhan dasar mustahik terpenuhi, yang merupakan syarat mutlak, karena selain merupakan hak mustahik, tingkat keberhasilan program juga amat tergantung pada hal ini. Kedua BAZNAS Kabupaten Sleman dan Kabupaten Purwakarta telah melakukannya, terlihat dari bagaimana sasaran mustahik pada program ini merupakan mustahik yang telah memiliki cikal usaha, pendampingan yang intensif, serta pemenuhan kebutuhan dasar mustahik yang bersifat konsumtif yang tidak putus. | en_US |