• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Konstruksi Pertimbangan Hakim Terhadap Talak dan Fasakh Karena Gangguan Jiwa (Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam atas Putusan Pengadilan Agama Praya dan Pengadilan Agama Soreang)

    Thumbnail
    View/Open
    23913047.pdf (5.196Mb)
    Date
    2025
    Author
    Hidayatulloh, Syahid
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Meningkatnya jumlah penderita gangguan jiwa di Indonesia berdampak pada keutuhan rumah tangga dan menimbulkan tantangan dalam penerapan hukum keluarga Islam, khususnya ketika salah satu pasangan kehilangan kemampuan menjalankan kewajiban perkawinan, seperti yang tercermin dalam Putusan No. 1328/Pdt.G/2020/PA.Pra dan No. 1312/Pdt.G/2020/PA.Sor, di mana perceraian terjadi karena gangguan jiwa salah satu pasangan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan kasus dengan menelaah ratio decidendi hakim dan relevansi dasar hukum yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan kondisi faktual rumah tangga, terpenuhinya alasan perceraian secara hukum, alat bukti berupa surat dan saksi, serta kesesuaian dengan prinsip hukum Islam, sehingga talak dan fasakh dianggap langkah paling maslahat dan sesuai hukum positif maupun Islam. Perbedaan muncul pada bentuk putusan, Pengadilan Agama Praya menjatuhkan talak karena keretakan rumah tangga akibat perselisihan lebih dominan (Pasal 19 huruf f PP No. 9/1975 dan Pasal 116 huruf f KHI), sedangkan Pengadilan Agama Soreang menjatuhkan fasakh karena gangguan jiwa dianggap al-‘ayb al-musytarak (penyebab fasakh menurut mazhab Hanbali). Kedua putusan konsisten dengan kaidah ad- dharar yuzal dan prinsip dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al- masalih. Akibat hukum putusan talak bain shugra meliputi kewajiban suami memberikan mut‘ah, pelunasan mahar, tanggung jawab pemeliharaan anak, kewajiban istri menjalani masa iddah, serta rujuk hanya melalui akad baru dan mahar baru. Sedangkan akibat hukum fasakh, perkawinan dianggap batal sejak awal, status kedua pihak kembali menjadi belum kawin, tidak ada pintu rujuk, masa iddah tetap berlaku bagi istri, hak tiga kali talak suami utuh jika menikah kembali, dan hubungan anak dengan orang tua (nasab, nafkah, hak waris) tetap berlaku.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/61649
    Collections
    • Master of Islamic Studies [1637]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV