Konstruksi Pertimbangan Hakim Terhadap Talak dan Fasakh Karena Gangguan Jiwa (Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam atas Putusan Pengadilan Agama Praya dan Pengadilan Agama Soreang)
Abstract
Meningkatnya jumlah penderita gangguan jiwa di Indonesia
berdampak pada keutuhan rumah tangga dan menimbulkan
tantangan dalam penerapan hukum keluarga Islam, khususnya ketika
salah satu pasangan kehilangan kemampuan menjalankan kewajiban
perkawinan, seperti yang tercermin dalam Putusan No.
1328/Pdt.G/2020/PA.Pra dan No. 1312/Pdt.G/2020/PA.Sor, di mana
perceraian terjadi karena gangguan jiwa salah satu pasangan.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif melalui studi
kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif melalui
pendekatan kasus dengan menelaah ratio decidendi hakim dan
relevansi dasar hukum yang digunakan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan kondisi faktual
rumah tangga, terpenuhinya alasan perceraian secara hukum, alat
bukti berupa surat dan saksi, serta kesesuaian dengan prinsip hukum
Islam, sehingga talak dan fasakh dianggap langkah paling maslahat
dan sesuai hukum positif maupun Islam. Perbedaan muncul pada
bentuk putusan, Pengadilan Agama Praya menjatuhkan talak karena
keretakan rumah tangga akibat perselisihan lebih dominan (Pasal 19
huruf f PP No. 9/1975 dan Pasal 116 huruf f KHI), sedangkan
Pengadilan Agama Soreang menjatuhkan fasakh karena gangguan
jiwa dianggap al-‘ayb al-musytarak (penyebab fasakh menurut
mazhab Hanbali). Kedua putusan konsisten dengan kaidah ad- dharar yuzal dan prinsip dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-
masalih. Akibat hukum putusan talak bain shugra meliputi
kewajiban suami memberikan mut‘ah, pelunasan mahar, tanggung
jawab pemeliharaan anak, kewajiban istri menjalani masa iddah,
serta rujuk hanya melalui akad baru dan mahar baru. Sedangkan
akibat hukum fasakh, perkawinan dianggap batal sejak awal, status
kedua pihak kembali menjadi belum kawin, tidak ada pintu rujuk,
masa iddah tetap berlaku bagi istri, hak tiga kali talak suami utuh
jika menikah kembali, dan hubungan anak dengan orang tua (nasab,
nafkah, hak waris) tetap berlaku.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
