| dc.description.abstract | Tujuannya studi ini guna menganalisa pertimbangan hakim dalam perkara cerai talak
No.1874/Pdt.G/2022/PA.Klt di Pengadilan Agama Klaten, khususnya dalam kaitannya dengan
implementasi maqāṣid al-nikāḥ (tujuan pernikahan) dalam proses pengambilan putusan. Latar
belakang penelitian ini didasari oleh pentingnya memahami bahwa pernikahan dalam Islam bukan
sekadar ikatan lahiriah, tetapi juga perwujudan dari tujuannya syariat yang mencakup
perlindungannya pada jiwa, agama, akal, harta, serta keturunan. Studi ini memakai metode
kualitatif dengan pendekatannya yuridis-normatif serta deskriptif-analitis. Sumber datanya primer
didapat dari salinan resmi putusan Pengadilan Agama Klaten No.1874/Pdt.G/2022/PA.Klt,
sedangkan sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum
Islam (KHI), serta literatur tentang hukum perkawinan Islam dan teori maqāṣid al-syarī‘ah.
Analisis dilakukan dengan menelusuri dasar hukum, fakta persidangan, serta pertimbangan hakim
dalam memutus perkara.
Temuan memperlihatkan pertimbangannya hakim pada perkara ini telah memenuhi aspek
yuridis sebagaimana diaturnya pada UU No.1/1974 terkait Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam,
danHukumAcara Peradilan Agama. Menurut pengadilan, pernikahan antara pemohon dan tergugat
tidak lagi harmonis akibat kondisi psikologis tergugat yang tidak stabil, dan satu-satunya cara
untuk mencegah kerugian lebih lanjut adalah dengan mengajukan cerai. Keputusan hakim untuk
menjatuhkan talak raj‘i dan menetapkan pemberian mut‘ah kepada termohon merupakan bentuk
perlindungan hukum terhadap hak-hak istri. Dari perspektif maqāṣid al-nikāḥ, putusan hakim
tersebut selaras dengan prinsip perlindungannya pada jiwa (ḥifẓ al-nafs), kehormatan (ḥifẓ al-‘ird),
serta harta (ḥifẓ al-māl). Perceraian dalam kasus ini dipandang sebagai langkah preventif untuk
menjaga keselamatan mental dan moral kedua belah pihak ketika tujuan sakinah, mawaddah, dan
raḥmah tidak lagi dapat diwujudkan. Dengan demikian, penerapan nilainya maqāṣid al-syarī‘ah
dalam perkara perceraian dapat memberikan paradigma baru bahwa hukum Islam tidak
berorientasinya pada aspek normatif-formal, namun pada kemaslahatan, keadilan, serta
perlindungannya kemanusiaan. | en_US |