Show simple item record

dc.contributor.authorOthman, Muhammad Fauzan
dc.date.accessioned2026-04-16T04:50:38Z
dc.date.available2026-04-16T04:50:38Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/61640
dc.description.abstractTujuannya studi ini guna menganalisa pertimbangan hakim dalam perkara cerai talak No.1874/Pdt.G/2022/PA.Klt di Pengadilan Agama Klaten, khususnya dalam kaitannya dengan implementasi maqāṣid al-nikāḥ (tujuan pernikahan) dalam proses pengambilan putusan. Latar belakang penelitian ini didasari oleh pentingnya memahami bahwa pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan lahiriah, tetapi juga perwujudan dari tujuannya syariat yang mencakup perlindungannya pada jiwa, agama, akal, harta, serta keturunan. Studi ini memakai metode kualitatif dengan pendekatannya yuridis-normatif serta deskriptif-analitis. Sumber datanya primer didapat dari salinan resmi putusan Pengadilan Agama Klaten No.1874/Pdt.G/2022/PA.Klt, sedangkan sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta literatur tentang hukum perkawinan Islam dan teori maqāṣid al-syarī‘ah. Analisis dilakukan dengan menelusuri dasar hukum, fakta persidangan, serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Temuan memperlihatkan pertimbangannya hakim pada perkara ini telah memenuhi aspek yuridis sebagaimana diaturnya pada UU No.1/1974 terkait Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, danHukumAcara Peradilan Agama. Menurut pengadilan, pernikahan antara pemohon dan tergugat tidak lagi harmonis akibat kondisi psikologis tergugat yang tidak stabil, dan satu-satunya cara untuk mencegah kerugian lebih lanjut adalah dengan mengajukan cerai. Keputusan hakim untuk menjatuhkan talak raj‘i dan menetapkan pemberian mut‘ah kepada termohon merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak istri. Dari perspektif maqāṣid al-nikāḥ, putusan hakim tersebut selaras dengan prinsip perlindungannya pada jiwa (ḥifẓ al-nafs), kehormatan (ḥifẓ al-‘ird), serta harta (ḥifẓ al-māl). Perceraian dalam kasus ini dipandang sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan mental dan moral kedua belah pihak ketika tujuan sakinah, mawaddah, dan raḥmah tidak lagi dapat diwujudkan. Dengan demikian, penerapan nilainya maqāṣid al-syarī‘ah dalam perkara perceraian dapat memberikan paradigma baru bahwa hukum Islam tidak berorientasinya pada aspek normatif-formal, namun pada kemaslahatan, keadilan, serta perlindungannya kemanusiaan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCerai Talaken_US
dc.subjectGangguan Jiwaen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectMaqashid Syariahen_US
dc.titleCerai Talak Dengan Alasan Istri Mengalami Gangguan Jiwa di Pengadilan Agama Kabupaten Klaten Dalam Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus Putusan No. 1874/Pdt.G/2022/PA.Klt)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19421080


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record