| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat di
Mahkamah Syar‘iyah Blangkejeren, implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2018, serta relevansinya
dengan maqāṣid asy-syarī ̳ah kontemporer Jasser Auda. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih
adanya hambatan struktural, kultural, dan prosedural yang menyebabkan hak-hak perempuan belum
terpenuhi secara optimal dalam proses cerai gugat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan
dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan Ketua, Panitera,
satu orang hakim, petugas meja informasi, petugas posbakum dan 10 orang informan yang merupakan
penggugat dalam perkara cerai gugat, serta telaah putusan cerai gugat sejak tahun 2018 samai
September 2025 dan dokumen terkait. Analisis data menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
teori maqāṣid asy-syarī ̳ah Jasser Auda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SEMA
Nomor 3 Tahun 2018 di Mahkamah Syar‘iyah Blangkejeren telah berjalan tetapi belum sepenuhnya
optimal. Hakim telah menerapkan prinsip kehati-hatian, layanan ramah perempuan, pemeriksaan
khusus bagi pihak rentan, serta memperhatikan pemenuhan hak-hak ekonomi perempuan setelah
perceraian. Namun demikian, hambatan masih muncul berupa rendahnya kesadaran hukum
perempuan, keterbatasan fasilitas pendukung, minimnya pendampingan hukum, kesulitan pembuktian
kasus kekerasan, budaya patriarki, dan lemahnya eksekusi nafkah. Dalam perspektif maqāṣid asy-
syarī„ah, perlindungan hak-hak perempuan dalam cerai gugat merupakan manifestasi dari tujuan
syariah untuk menjaga jiwa (hifẓ al-nafs), menjaga akal (hifẓ al-„aql), menjaga keturunan (hifẓ al-nasl),
menjaga harta (hifẓ al-māl), dan menjaga martabat manusia (hifẓ al-karāmah). Pendekatan maqāṣid
versi Jasser Auda menunjukkan bahwa pemenuhan hak perempuan harus dilakukan secara holistik,
tidak tekstualistik, dan mempertimbangkan dimensi sosial, psikologis, ekonomi, dan budaya yang
melingkupi perempuan. Oleh karena itu, tindakan pengadilan yang berorientasi pada perlindungan
perempuan bukan hanya legalistik, tetapi juga merupakan bentuk realisasi nilai keadilan dan
kemaslahatan syari ̳ah. | en_US |