| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji ulang konsep pembuktian kejahatan seksual melalui pendekatan
komparatif antara Syariat Islam dan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) internasional,
khususnya CEDAW dan UDHR. Fokus kajian terletak pada ketegangan epistemologis dan
prosedural dalam mekanisme pembuktian, terutama terkait ketatnya syarat hukum hadd
yang mensyaratkan empat saksi laki-laki yang adil, berbanding dengan fleksibilitas
pembuktian dalam HAM modern yang menerima bukti forensik, digital, dan kesaksian ahli.
Dengan menggunakan metode penelitian normatif-komparatif dan analisis filosofis,
penelitian ini menelaah ketentuan fikih jinayah klasik, ijtihad kontemporer, serta prinsip-
prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, keadilan Rawlsian, dan etika HAM. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa sekalipun Syariat Islam dan HAM memiliki perbedaan mendasar
dalam dasar normatif dan konstruksi hukumnya, keduanya bertemu pada orientasi
perlindungan martabat manusia. Ketegangan antara kedua sistem hukum tersebut dapat
dijembatani melalui mekanisme ta‘zir yang bersifat fleksibel, memungkinkan penggunaan
alat bukti modern tanpa menanggalkan nilai-nilai syariat. Penelitian ini menawarkan model
rekonstruksi pembuktian kejahatan seksual yang bersifat adil, kontekstual, dan responsif,
dengan menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menjamin keadilan
substantif bagi korban sekaligus menghormati hak dasar pelaku. Secara teoritis, penelitian
ini memberikan kontribusi pada pengembangan fikih jinayah modern dan dialog
epistemologis antara hukum agama dan standar HAM universal. Secara praktis, hasil
penelitian dapat menjadi landasan perumusan kebijakan pembuktian kejahatan seksual
yang lebih inklusif, proporsional, dan selaras dengan kebutuhan hukum Indonesia
kontemporer. | en_US |