| dc.description.abstract | Salah satu tujuan risalah Islam ialah menyempurnakan kemuliaan akhlak. Akhlak mulia dalam ajaran Islam pengertiannya adalah perangai atau tingkah laku manusia yang sesuai dengan tuntutan kehendak Allah. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mendekripsikan dan menganalisa model revitalisasi aspek pendidikan akhlak pada mata pelajaran pendidikan agama Islam untuk Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah. Adapun jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan dekriptif kualitatif yakni pendekatan yang berusaha menggambarkan fenomena dengan kata-kata verbal. Untuk mencapai tingkat objektivitas dalam menganalisis standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi dasar tersebut, maka ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi antara lain komprehensif, ketelitian dan kesesuaian, Sumber datanya adalah rumusan kompetensi lulusan dan standar kompetensi dasar yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri (PERMEN) Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006. Sedangkan data sekundernya adalah buku-buku atau karya ilmiah lainnya serta fakta lapangan berupa informasi hasil survey atau penelitian terkait tentang output lulusan dan kondisi akhlak siswa sekolah menengah atas madrasah aliyah yang diperoleh adari perpustakaan dan berbagai penelusuran di website. Metode pengumpulan data adalah metode dokumentasi. Metode analisis datanya dengan menggunakan analisis isi. Hasil analisis menunjukkan bahwa 1) Tujuan Makro Pendidikan Islam sudah sinkron dengan Standar Kompetensi aspek Akhlak baik untuk kelas X, XI, dan kelas XII. 2) Untuk pembiasaan tesebut memerlukan waktu yang relative lama. Oleh karena itu lebih baik standar kompetensi dan kompetensi dasar dipersempit, tetapi diperdalam penghayatan dan internalisasinya yang dilakukan secara berulang-ulang dan terus menerus untuk membentuk kebiasaan. 3) penyusunan SK dan SKD untuk aspek akhlak kepada siswa SMA/MA hendaknya mengaitkan dengan akhlak yang membentuk kesalehan sosial. 4) Rumusan SKL harus mencakup standar isi (yakni Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) yang ada. | en_US |