Operasional Baitul Mal Sebagai Pengelola Keuangan Publik Islam pada Masa Umar Bin Abdul Aziz dan Relevansinya Bagi Pengelolaan Keuangan Publik di Indonesia
Abstract
Baitul Mal sebagai pengelola keuangan publik Islam pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz memiliki peran yang sangat penting. Sehingga tesis ini mencoba melakukan penelitian terhadap kebijakan pengelolaan keuangan publik pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz serta relevansinya bagi pengelolaan keuangan publik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bertujuan deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sejarah dengan menggunakan sumber data kepustakaan, yaitu data yang didapat dari buku-buku terkait biografi Umar bin Abdul Aziz, hasil penelitian terdahulu, artikel/jurnal, dan lain sebagainya. Dari hasil penelitian diketahui bahwa operasional baitul mal sebagai pengelola keuangan publik Islam pada masa Umar bin Abdul Aziz dilandaskan pada Al-Qur'an dan Hadits, menjunjung tinggi keadilan serta menumpaskan segala bentuk kedzaliman. Sedangkan kebijakan pengelolaan keuangan publik yang diambil adalah dengan mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara dengan menjadikan zakat sebagai sumber utama pendapatan negara, pengoptimalan jizyah, kharaj, usyur, ghanimah/fai, dan pajak (dharibah). Kebijakan pengeluaran negara yang diambil oleh Umar bin Abdul Aziz adalah dengan mengacu pada kepentingan masyarakat umum dan negara. Upaya- upaya Umar bin Abdul Aziz untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya adalah dengan mengoptimalkan alokasi belanja untuk kesejahteraan rakyatnya dengan menciptakan fasilitas ekonomi yang mencukupi dan membenahi bidang pertanian. Dampak dari kebijakan yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz adalah kesejahteraan rakyat meningkat, daya beli masyarakat meningkat, orang miskin berkurang, pajak berkurang karena banyak yang masuk Islam, dan lain sebagainya. Sedangkan dari analisis yang dilakukan, diketahui bahwa kebijakan pengelolaan keuangan publik di Indonesia terdapat beberapa relevansinya terhadap pengelolaan keuangan publik pada masa Umar bin Abdul Aziz, seperti kebijakan perpajakan, penerimaan hibah/hadiah, dan kebijakan belanja negara.Sedangkan kebijakan anggaran belanja defisit yang diterapkan Indonesia tidak relevan/sesuai dengan kebijakan Umar bin Abdul Aziz. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi bahwa kebijakan keuangan publik Islam pada masa Umar bin Abdul Aziz bisa dijadikan rekomendasi bagi pengelolaan keuangan publik di Indonesia. Seperti pengoptimalan zakat, penataan kelembagaan/institusi, menerapkan pola hidup sederhana, pemberantasan korupsi, menghidupkan nilai-nilai Islam, dan lain sebagainya.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
