Praktik Akad Sewa-Menyewa Tanah untuk Penanaman Bibit Pohon dalam Perspektif Hukum Bisnis Syariah (Studi di Desa Kemiri Lor Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo)
Abstract
Ketika seseorang berhubungan dengan orang lain maka tidak ada satu halpun yang lebih sempurna daripada hubungan pertukaran dimana seseorang memberikan apa yang ia miliki untuk kemudian orang tersebut memperoleh sesuatu yang berguna dari orang lain sesuai dengan kebutuhan masing masing. Salah satu bentuk hubungan pertukaran antara seseorang dengan orang lain adalah sewa-menyewa (jarah). Salah satu ciri dari Ijārak adalah menjual manfaat dari barang yang disewakan. Kajian ini meneliti tentang Model sewa menyewa tanah (ljärah) yang dilakukan masyarakat Desa Kemiri Lor dalam bidang pertanian. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, di mana untuk mengumpulkan data dengan menggunakan beberapa metode seperti wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Setelah mengumpulkan data, langkah selanjutnya adalah menganalisis data dan kemudian membuat kesimpulan berdasarkan data yang dikumpulkan, yaitu dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil yang ditemukan dari penelitian ini adalah Praktik sewa menyewa tanah untuk penanaman bibit pohon di Desa Kemiri Lor Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo. Adapun praktik pembayaran sewa tanah tersebut ada yang menggunakan uang dan ada yang menggunakan hasil panen padi (gabah), kemudian dalam kegiatan sewa tersebut si penyewa ada yang mengambil tanah di lahan yang disewa dan ada juga yang tidak mengambil di lahan yang disewa (membeli tanah ditempat lain). Besar kecilnya pembayaran sewa bisa dipengaruhi oleh tempat tanah yang disewa dan luas lahannya, hal ini sudah menjadi adat yang sudah berlaku dan dilakukan para pendahulunya. Dalam menyelesaikan permasalahan dalam akad ini bisa diselesaikan dengan musyawarah antara kedua belah pihak. Praktik sewa menyewa tanah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kemiri Lor dalam bidang pertanian sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum bisnis syariah yang meliputi prinsip Ijārah, asas kebebasan berkontrak, dan asas kerelaan dalam akad, dan praktik yang terjadi bukan termasuk praktik Ijärah model jahiliyah.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
