| dc.description.abstract | BMT Mentari Bina Artha Kota Tegal yang berdiri sejak tahun 1996 dalam pembiayaan mudarabah ternyata mempraktekkan suatu mekanisme yang sangat variatif. Penemuan tersebut merupakan hasil penelitian terhadap 712 transaksi pembiayaan muḍārabah selama tahun 1996-2001 dan setelah dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan normatif, diketahui bahwa mekanisme penerapan pembiayaan muḍarabah memunculkan klasifikasi muḍārabah muqayyadah fi an- nisbah bi al-milyyah ala ra's al-mal, muḍarabah muqayyadah fi an-nisbah bi al- jumlah, muḍärabah muqayyadah bi al-waqt, dan jaminan dalam jenis ad-daman, dan personal guarantee. Adapun secara teoritis-normatif, sistem dan mekanisme muḍārabah dalam pembiayaan merupakan konsep ideal dalam sistem keuangan, karena mencerminkan nilai keadilan, bebas bunga dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariah. Tapi, dalam praktek (empirik), konsep ideal tentu tidak dapat berdiri sendiri, karena ia akan menjadi bagian sosial. Artinya landasan normatif dan perundangan masih sangat terkait dengan tingkat pemahaman, penerjemahan, dan kesadaran seseorang. Landasan normatif inilah yang menjadi rujukan utama dalam mengkaji klasifikasi empirik yang terjadi di lapangan. Akan tetapi, karena penulisan tesis ini tidak untuk mencari "hitam" dan "putih" fakta di BMT Mentari Bina Artha, tetapi hanya mendeskripsikan fakta secara maksimal kemudian dianalisis dan dikonklusi secara normatif/syar'iyyah, maka beberapa sinyalemen kelebihan dan kelemahan pembiayaan muḍārabah termasuk kendala yang terkait dengannya tidak penulis jadikan penekanan dalam penulisan. | en_US |