| dc.description.abstract | Eksistensi Pendidikan Agama Islam (PAI) di Indonesia telah ada sejak Islam masuk ke Indonesia. Keberadaan PAI (Pendidikan Agama Islam) di Pesantren dan madrasah tidak menimbulkan persoalan, karena sejak awal kedua lembaga ini didirikan sebagai wadah penyebaran dan pengembangan Islam. Tidak demikian halnya dengan di sekolah umum, khususnya di sekolah negeri, keberadaan mata pelajaran PAI mengalami perjalanan panjang dan berliku yang sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik yang mengiringi. Jenis penelitian ini adalah merupakan penelitian pustaka (library research) yaitu menjadikan bahan-bahan pustaka sebagai sumber data utama. UU Sikdiknas No.20 tahun 2003 dan peraturan-peraturan yang terkait Pendidikan Agama Islam menjadi pokok pembahasan dan Sumber data Primer dalam penelitian ini. Kajian ini memadukan antara penelitian sejarah dengan analisis kebijakan. Untuk studi historis, Metode yang dipakai dalam penelitian tesis adalah metode telaah dokumenter/naskah kebijakan di bidang pendidikan nasional dan kritik historis sebagai basis metode analisisnya dengan model induktif dan interkorelatif sebagai fokus utama. Hasil Penelitian menujukkan, Pertama, kebijakan pemerintah pada masa orde lama terhadap pendidikan Agama Islam masih memposisikan PAI sebagai mata pelajaran pilihan bukan mata pelajaran wajib. Kemudian pada pemerintahan orde baru untuk kepentingan politik, Pendidikan Agama Islam (PAI) mendapat posisi yang lebih baik. Kedua, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menegaskan posisi pendidikan agama Islam sebagai mata pelajaran wajib di sekolah dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Ketiga, pengaruh penegasan status hukum Pendidikan Agama Islam dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 terhadap peraturan- peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan Pendidikan Agama Islam tampak jelas. PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menempatkan pendidikan agama sebagai salah satu unsur kelulusan yang sebelumnya kelulusan ditentukan mutlak oleh nilai mata pelajaran yang di-UNAS-kan. Kemudian PP Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan Agama dan keagamaan yang secara spesifik mengatur pelaksanaan pendidikan agama, baik di sekolah maupun madrasah, yang sebelumnya tidak ada. | en_US |