Show simple item record

dc.contributor.authorMuniroh, Siti
dc.date.accessioned2026-04-13T04:28:58Z
dc.date.available2026-04-13T04:28:58Z
dc.date.issued2008
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/61453
dc.description.abstractSalah satu kegiatan utama bank syariah yaitu penyaluran dana dalam bentuk kredit, selanjutnya pada bank syariah dikenal dengan nama pembiayaan. Pembiayaan merupakan kredit yang disalurkan oleh bank syariah sebagai aset dan penghasilan terbesar bagi bank syariah. Kualitas pembiayaan dinilai berdasarkan kolektibilitasnya yang pada prinsipnya berdasarkan kontinuitas pembayaran kembali oleh debitur. Adanya kolektibilitas kredit menandakan bahwa tidak semua kredit dapat dikembalikan secara sempurna. Pembiayaan bermasalah inilah yang menimbulkan sengketa ekonomi. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang tertuang dalam Lembaran Negara Nomor 22 Tahun 2006, maka Peradilan Agama memperoleh kewenangan baru sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 huruf (i) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, yakni bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkara sengketa ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan manajemen Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah, dan sikap manajemen Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field reseach), dengan tipe kategori deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis- normatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah model analisis deskriptif kualitatif atau disebut juga analisis statistik deskriptif. Hasil penelitian ini adalah: sikap pengelola Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama, mereka mendukung. Hal ini disebabkan karena ada landasan hukum yang jelas secara hukum, baik hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada umumnya, dan penyelesaian pembiayan bermasalah pada khususnya. Apalagi memang sudah seharusnya penyelesaian pembiayaan bermasalah pada perbankan yang berdasarkan prinsip syariah memang seharusnya diselesaikan di Lembaga Peradilan yang kompeten dalam masalah-masalah ckonomi berdasarkan prinsip syariah, yaitu Pengadilan Agama.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKebijakanen_US
dc.subjectSengketaen_US
dc.subjectPenyelesaianen_US
dc.titleKebijakan Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto dalam Penyelesaian Nasabah Bermasalah Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agamaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record