| dc.description.abstract | Dalam berbagai aspek kehidupan manusia sebagai seorang muslim, khususnya dalam aspek ekonomi menghadirkan sebuah konsekuensi bahwa segala kegiatan perekonomian harus berjalan secara Islami sesuai dengan syariat Islam. Guna memastikan agar segala hal dalam kegiatan perekonomian berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan dalam Islam, maka didirikanlah lembaga pengawasan (hisbah) di zaman Rasulullah Saw dalam rangka menyeru terhadap kebaikan, dan meninggalkan keburukan (al-Amru bi al-Ma’ruf Wa-an-Nahyu ‘An al-Munkar). Beberapa fungsi penting lembaga hisbah dalam kegiatan perekonomian meliputi: 1) Memastikan produk yang dipasarkan halal dan sesuai syari’at Islam. 2) Mencegah praktik penipuan, penyelewengan dalam kegiatan ekonomi (barang dan harga). 3). Mencegah praktik riba dalam segala bentuk transaksi. 4). Mencegah upaya praktik manipulasi harga. 5). Mengontrol penetapan harga barang. Dengan demikian, lembaga hisbah mempunyai peranan yang signifikan dalam perekonomian umat pada zaman kekhalifahan Islam guna terwujudnya keadilan dalam kegiatan perekonomian umat Islam. Di masa kini, sebagai konsekuensi terhadap pesatnya pertumbuhan ekonomi Islam di Indonesia dengan munculnya bank-bank syari’ah maka dibentuk sebuah lembaga khusus berfungsi sebagai mengawasi perekonomian di perbankan dan lembaga-lembaga keuangan syari’ah demi menjamin praktik ekonomi yang Islami dan adil, yaitu Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Untuk mengetahui hisbah dalam Islam serta relevansinya dengan konsep DSN dan DPS dalam perbankan syari’ah, maka digunakan penelitian literatur dengan pendekatan historis dalam pengumpulan data, serta menggunakan metode deskriptif-kualitatif dalam menganalisa data-data yang terkumpul. Penelitian ini menggunakan sumber data primer maupun sekunder; data primer meliputi kitab al-hisbah fi al-Islam karya Ibnu Taimiyah, Ihyā’ ‘Ulumuddin karya Imam al-Ghazali, al-Ahkam as-Sulaniyah karya Imam Al-Mawardi. Sedangkan data sekunder terdiri dari buku, jurnal, berita harian, media internet yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Berdasarkan penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa: (1) Lembaga hisbah memiliki peran dan fungsi yang signifikan dalam mewujudkan perekonomian yang adil sesuai dengan syari’at Islam dan mencegah adanya perbuatan kecurangan dalam perekonomian. (2) Lembaga DSN dan DPS mempunyai peran dan fungsi sebagai pengawas dalam kegiatan perekonomian perbankan dan lembaga-lembaga keuangan syari’ah di Indonesia demi terwujudnya kegiatan ekonomi yang adil dan sesuai dengan syari’at Islam. (3) Terdapat relevansi peran dan fungsi lembaga DSN dan DPS dengan peran dan fungsi yang dilakukan oleh lembaga hisbah di zaman kekhalifahan Islam, dalam kaitannya sebagai lembaga yang menyeru terhadap kebaikan, dan meninggalkan keburukan (al-Amru bi al-Ma’ruf Wa-an-Nahyu ‘An al-Munkar), disamping mewujudkan terciptanya kegiatan perekonomian yang adil dan sesuai syari’at Islam. Dengan demikian, peneliti berharap akan ada penelitian yang lebih mendalam yang berkaitan dengan peran dan fungsi lembaga hisbah dan lembaga DSN dan DPS. Besar harapan agar penelitian ini bermanfaat dan menjadi sumbangan yang berarti bagi umat Islam. | en_US |