| dc.description.abstract | Fokus masalah dalam pembahasan tesis ini adalah seputar "Pemikiran Ekonomi Abu Hasan Al-Mawardi". Latar belakang Penulis memilih topik ini karena banyak tulisan Al-Mawardi yang membahas soal ekonomi. Fokusnya bukan tentang Al-Mawardi yang menjadi tokoh utama dalam pemikiran keagamaannya yang fundamentalistik, tapi dari segi inilah maupun sejarah. Metode pembahasan dalam skripsi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif analisis terhadap karya sastra Al-Mawardi, khususnya dalam bidang ekonomi. Pembahasan dalam tesis ini dimulai dengan memaparkan pemikiran keagamaan Al-Mawardi mengenai kekuasaan dan jabatan menteri dan pemikiran keagamaan Al-Mawardi yang menyangkut masalah luas. Pertama, pemikiran hukum yang mendasar pada Al-Qur'an dan Sunnah. Kedua, pemikiran keislamannya sebagai salah satu pengaruh sejarah masa Barat terhadap Islam. Ketiga, pemikiran kemuamalahan yang menyentuh "kembali kepada Abu Hasan Al-Mawardi" dan Al-Mawardi berada dalam posisi menteri. Sebagai seorang fundamentalis, Mawardi mempunyai pemikiran sebagai berikut: 1. Islam adalah ideologi yang komplit, 2. Al-Qur’an dan Sunnah adalah dasar kehidupan umat Islam, 3. Hukum Islam adalah arah bagi kehidupan umat Islam, 4. Kekuasaan umat Islam adalah sarana menjadi agamanya, 5. Untuk membangun kembali kemapanan dan harga diri umat Islam harus kembali kepada prinsip-prinsip agamanya, 6. Ilmu dan teknologi harus dipelajari demi kemajuan Islam. Al-Mawardi berpendapat sistem ekonomi Islam terkait erat dengan sistem Islam yang lain, seperti sistem politik, perundang-undangan, administrasi, etika dan politik pemerintahan. Semua itu bersumber pada akidah tauhid yang teguh. Dengan dasar pemikiran itu, Al-Mawardi memaparkan kritik yang konstruktif terhadap sistem ekonomi feodalisme, kapitalisme dan sosialisme. Al-Mawardi menggambarkan masyarakat ideal menurut sistem ekonomi Islam sebagai orang-orang shalih, pada sebuah sistem yang diatur oleh hukum yang berasal dari Al-Qur'an dan menjadi bukan orang yang mementingkan dirinya. Di sisi kepala menteri harus menjawab berbagai masalah dan di bawah wilayah hak wanita bermasyarakat mencakup hak-hak politik, ekonomi dan sosial, walaupun tidak menyebutkan secara rinci. Prinsip-prinsip keadilan ekonomi Al-Mawardi adalah: 1. Hak individu dalam kepemilikan keuntungan, 2. Hak individu memiliki, 3. Kepentingan pribadi pendorong berusaha, 4. Keuntungan individu, 5. Perbedaan hak kaum dhuafa dan miskin, 6. Berusaha seoptimal mungkin untuk mencapai kemajuan. Teori dari sistem ini adalah lahirnya pola-pola praktik industri kecil dan menengah dan mandiri, dan konsep dari Baitul Mal sebagai pengelola fiskal. Esensi dari kegiatannya adalah membantu keuangan dalam pelaksanaannya dan asuransi. Pertama, melalui zakat, sedekah dan derma (hibah), dan kedua melalui jalur struktur seperti yang dilakukan oleh Baitul Mal yang banyak membantu orang-orang yang membutuhkan. Maka rumusan dengan dimensi pemikiran dan pemikiran Al-Mawardi sebagai berikut: 1. Dunia ini dikendalikan oleh kebaikan, bukan kekayaan, sekalipun nampak nyata, 2. Etika kehidupan memberikan motivasi dalam memandang dengan cermat dan tepat, dan mendapatkan kesejahteraan harkat dan bersama, 3. Cara berfikir dan bertindak harus harus dilandasi moral dan tanggung jawab kepada Allah, 4. Pentingnya kejujuran diri dalam jangkauan daya serap, demi menjaga sikap yang diarahkan dari kepercayaan, 5. Islam tidak menghambat arus modernisasi dan sains yang datang dari luar, 6. Islam mengakui sistem desentralisasi di masa Abu Hasan Al-Mawardi sendiri. Dari pemikiran itu, Al-Mawardi merumuskan sistem ekonomi Islam secara lebih rincinya: 1. Sistem upah dan gaji yang adil sesuai dengan beban kerja, nilai ekonomis harga dan daya beli masyarakat, 2. Tidak dibenarkan monopoli (dalam takaran), 3. Larangan terhadap bunga (riba) dalam utang, 4. Mengharamkan riba, 5. Ketetapan hukum kado, 6. Distribusi konsumsi merata, 7. Kemudahan pembiayaan. Ada catatan kritis terhadap pemikiran Al-Mawardi di bidang kependudukan, harta benda ekonomi Islam, namun sulit menemukannya karena tidak dari saksi hukum Islam, sehingga pemikirannya dipandang sangat konservatif dan kaku dalam hal itu. | en_US |