Tanggapan Masyarakat terhadap Bank Syariah (Studi atas Bank Muamalat Makassar)
Abstract
Ciri khas bank syariah adalah menggunakan pendekatan yang mengutamakan prinsip keadilan, dan tidak memberlakukan sistem bunga. Berdasarkan larangan adanya bunga dalam Islam, para ahli ekonomi Islam sepakat bahwa reorganisasi perbankan Islam harus dilakukan dengan berdasarkan syirkah (kemitraan usaha) dan mudarabah (bagi hasil). Dalam tinjauan lain, karakteristik kondisional sosial budaya dan keagamaan pada masyarakat Makasar yaitu jumlah mayoritas Muslim dan tingkat religiusitas yang tinggi masyarakat Makassar dalam kehidupan kesehariannya diduga mempunyai pengaruh terhadap persepsi masyarakat dan pandangan mereka terhadap keberadaan Bank syariah. Dalam hal ini, tujuan penelitian ini adalah, pertama; untuk mengetahui tanggapan masyarakat terhadap keberadaan Bank Syariah, kedua ; untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi tanggapan masyarakat tersebut. Dalam menggali data digunakan metode kueioner, dan wawancara mendalam (dept interview). Untuk menganalis tangapan masyarakat terhadap Bank Syariah digunakan dengan metode skoring terhadap hasil kuesioner yang ada, sedangkan untuk mengatahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi tanggapan masyarakat tersebut digunakan analisis regresi linier. Analisis kualitatif dan data-data hasil wawancara digunakan untuk mendukung terhadap analisis berdasarkan hasil kuesioner yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah masih banyak masyarakat belum begitu mengetahui tentang keberadaan bank syariah, masih banyak masyarakat yang ragu-ragu dengan penerapan konsep anti riba pada bunga bank. Di lain pihak, banyak masyarakat yang setuju dengan konsep manfaat bank syariah pada prinsip bagi hasil dan pelaksanaan syariat Islam oleh keberadaan Bank Syariah. Setting kondisional masyarakat yang ada di Makassar berdasarkan hasil analisis data kuesioner dengan metode analisis regresi linier ternyata turut mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap keberadaan bank syariah di Makasar. Sebagai solusi, tawaran atau rekomendasi yang bisa diberikan, pertama, membenahi terlebih dahulu lembaga perbankan syariah ke dalam, baik menyangkut manajemen dan administrasi yang tepat guna; sumber daya manusia (SDM) yang bonafaid, terutama merekrut tenaga ahli yang mengerti operasional perbankan sekaligus syariat Islam; meyakinkan bahwa produk yang dioperasionalkan sesuai dengan konsep syariah melalui pengawasan DPS atau pengawasan Kampus. Kedua, melakukan sosialisasi (ekstern) yang berkesinambungan (kontinue) kepada masyarakat.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
