Show simple item record

dc.contributor.authorMaksum, Hisyam
dc.date.accessioned2026-04-10T02:51:07Z
dc.date.available2026-04-10T02:51:07Z
dc.date.issued2001
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/61322
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti nyata bahwa operasional BMT Syari'at Muamalat Tuwel Tegal Jawa Tengah pelaksanaannya sudah sesuai dengan syari'at Islam. Kontribusi syari'at Islam terhadap BMT Syari'at Muamalat tersebut di atas telah berjalan dengan baik berdasarkan hasil observasi, kuesioner dan wawancara penulis dengan para pengelola BMT Syari'at Muamalat seperti Bapak Slamet Nawawi MBA sebagai Direktur, Bapak Mahalul Ilmi S.Ag sebagai Kadiv Pengembangan, Ibu Mustamidah AZ, S.Ag sebagai Kadiv Keuangan dan Akuntansi, serta beberapa orang dari mitra usaha BMT Syari'at Muamalat. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode induktif dan deduktif. Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Syari'at Muamalat merupakan lembaga keuangan alternatif yang operasionalnya mengikuti dan menerapkan prinsip- prinsip syari'ah, yang di dalamnya terkandung dua kepentingan sekaligus yaitu kepentingan sosial dan kepentingan bisnis. Baitul Maal Syari'at Muamalat ini bekerja murni untuk kesejahteraan sosial (social oriented). Sedangkan Baitut Tamwil Syari'at Muamalat bekerja untuk pencapaian laba dan keuntungan usaha (profit oriented) melalui jalan halal. Baitul Maal Syari'at Muamalat bekerja menampung dan menyalurkan dana zakat, infaq dan shodaqoh kepada masyarakat lemah yang berhak menerimanya (mustahiq). Baitul Maal Syari'at Muamalat hadir sebagai mediator dan fasilisator antara kelompok masyarakat yang berkelebihan harta (surplus units) dengan masyarakat yang miskin harta (defisit units). Baitut Tamwil juga disebut lembaga pembiayaan atau bank, yaitu mengerahkan dana dari masyarakat, menampungnya melalui mekanisme pembiayaan atau yang biasa dikenal dalam wacana perbankan konvensional sebagai perkreditan. Bedanya terletak pada sistem yang dipakai yakni kalau perbankan konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan BMT Syari'at Muamalat menggunakan sistem pengambilan keuntungan (mark up) pada akad jual beli dan bagi hasil (profit sharing) pada akad mudhorobah dan musyarokah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBMTen_US
dc.subjectSyari'at Muamalaten_US
dc.titleOperasional BMT Syari'at Muamalat (Studi Kasus di Tuwel, Tegal, Jawa Tengah)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record