Show simple item record

dc.contributor.authorDharmawangsa, Dedi
dc.date.accessioned2026-04-10T02:46:11Z
dc.date.available2026-04-10T02:46:11Z
dc.date.issued2003
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/61319
dc.description.abstractAgama diturunkan untuk menjawab persoalan manusia baik dalam skala mikro maupun makro. Dan manusia sebagai khalifatullah fil ardh menggunakan ajaran agama tersebut untuk mewujudkan kerajaan Allah di muka bumi. Karenanya, ajaran agama memang sudah seharusnya dilaksanakan dalam segala aspek kehidupan. Dalam pelaksanaannya, ajaran sebagai pesan-pesan langit perlu penerjemahan dan penafsiran. Persoalan pokoknya adalah bagaimana "membumikan" ajaran langit. Di dunia, agama harus dicari relevansinya, sehingga dapat mewarnai tata kebidupan sosial ekonomi, politik, dan budaya masyarakat. Dengan demikian agama tidak melulu berada dalam tataran normatif saja. Karena Islam adalah agama amal - begitu kata Muhammad Iqbal dalam Reconstruction of Religious Thought in Islam - maka penafsirannya pun mesti beranjak dari sisi normatif menuju teoritis keilmuan yang faktual. Dalam Islam dikenal shariah, sebagai God's laws atau Islamic laws, yang mengatur persoalan ibadah dan muamalah. Shariah adalah seperangkat do's dan don'ts, mengatur yang dibolehkan dan dilarang. Kehidupan sosial ekonomi, termasuk sistem dan istrumentasinya, tidak pula luput dari pengaturan tersebut. Bank Islam adalah shariah-based banking, lembaga keuangan yang secara logis menggunakan prinsip, prosedur, asumsi, sekaligus instrumentasi dan aplikasi dari nilai epistimologi (sumber pengetahuan) Islam. Epistimologi Islam yang utama adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa bank syariah merupakan mainstream lembaga keuangan Islam yang didasarkan pada etika Islam. Tuntutan ini pula yang membawa penolakan terhadap penerapan konsep bunga (interest) dalam setiap operasi perbankan Islam. Dan sebagai alternatif, menggantinya dengan konsep mudārabah, yang dipandang lebih adil, bebas bunga, dan dipastikan sejalan dengan nilai-nilai Islam. Tetapi, dengan ciri dan sifat yang dimilikinya - ketidakpastian dan tingkat risiko yang tinggi, penerapan mudarabah pada perbankan Islam kembali memunculkan pertanyaan. Hal ini dikarenakan dalam berbagai literatur Islam ditemukan pula penolakan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsur garar, yang secara literer juga didefinisikan sebagai risiko atau ketidakpastian.Meski secara teoritis-normatif, sistem dan mekanisme mudārabah pada pembiayaan merupakan konsep ideal sistem keuangan Islam. Tetapi, dalam aplikasinya (empirik), konsep ideal ini tentu saja tidak dapat berdiri sendiri, karena ia akan bersentuhan langsung dengan realitas sosial. Artinya, tingkat konsistensi pada landasan normatif dan bentuk perundangan yang ada masih sangat terkait dengan tingkat pemahaman, interpretasi dan kesadaran seseorang (organisasi). Landasan normatif inilah yang menjadi rujukan utama dalam melihat realitas yang terjadi di lapangan. Diketahui bahwa, dalam merealisasikan kontrak pembiayaan mudārabah, BPRS tidak semata bertindak sebagai perantara kenangan, yang hanya berfungsi menyalurkan dan menerima kembali modal mudārabah dari para mudharib. NAmun sebaliknya, bank muncul sebagai lembaga yang memiliki high skill intensive, yang mampu memposisikan diri mereka sebagai manager dan enterpreneur, yang mengetahui dan memahami benar seluk beluk bisnis yang akan dimasuki. Temuan tersebut merupakan hasil penelitian terhadap proses manajemen pembiayaan dan risiko mudārabah, setelah dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan normatif dan alat bantu metafora. Hasil ini diperkuat dengan ditemukannya berbagai kebijakan yang digunakan BPRS untuk meminimalisir setiap bentuk risiko dan ketidakpastian dalam merealisasikan kontrak pembiayaan mudärabah. Diantara kebijakan (risk assessment) yang muncul seperti: time horizon period, fokus pembiayaan, dan penerapan strategi aktif, serta dibentuknya instrumen Rekening Risiko Mudarabah, setidaknya mampu menghindarkan BPRS ini dari jebakan garar dalam kontrak mudarabah. Hakikatnya penelitian ini tidak dimaksudkan untuk memutuskan benar dan salah, tetapi hanya mendeskripsikan secara maksimal semua fakta yang ditemukan dan kemudian dikonklusi secara normatif/syar'iyyah. Meski penelitian yang dilakukan masih belum mampu mengungkap seluruh tabir garar. Juga menilai serta membandingkan secara objektif kinerja mudarabah BPRS ini. Akan tetapi, bagaimanapun kita percaya, jika petunjuk Allah SWT dijalankan secara konsisten, dapat diyakini bahwa langkah kita akan membawa kebaikan, kemaslahatan di dunia dan akhirat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectGararen_US
dc.subjectMudarabahen_US
dc.subjectBPRSen_US
dc.titleProblematika Seputar Garar pada Kontrak Mudarabah (Studi Kasus Realisasi Pembiayaan Mudarabah di BPRS Hareukat Lambaro Aceh Besar)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record