Transaksi Derivatif dalam Prespektif Hukum Ekonomi Islam dan Hukum Positif di Indonesia
Abstract
Ibarat mata uang, transaksi derivatif mempunyai dua sisi kontraproduktif. Selain mempunyai wajah cantik di satu sisi, sisi lain menampilkan wajah buruknya. Kecantikan wajah derivatif cukup beralasan dengan menjadi kaya mendadak dari memenangkan transaksi derivatif. Namun perwajahan buruknya adalah kebangkrutan dalam waktu singkat. Bermain dengan gambling (spekulasi) yang menjadi titik kerawanannya. Bukti nyata, apa yang saat ini sedang terjadi di Amerika yang berakibat merembet ke negara lainnya, yang berakibat terjadinya krisis financial global. Penyebabnya adalah transaksi derivatif yang bernama subprime mortgage. Kebangkrutan dan keuntungan sebagai akibat transaksi derivatif merupakan permasalahan hukum yang cukup pelik dan harus mendapat penyelesaian yang jelas dan tegas. Berdasarkan hal tersebut di atas cukup menarik untuk dilakukan penelitian terhadap transaksi derivatif yang fokusnya adalah mencari jawaban mengenai permasalahan hukumnya. Analisis normatif menjadi pokok bahasan dari penelitian ini, agar diperoleh gambaran yang lebih jelas, utuh dan komprehensif dimana titik permasalahan hukumnya dalam perspektif Hukum Ekonomi Islam dan perspektif Hukum Positif. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian kepustakaan yang mengacu pada norma-norma Hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan Hukum Positif yang berkaitan masalah transaksi derivatif, dengan sifat penelitiannya preskriptif dengan analisis pendekatan normatif-yuridis-sosiologis. Ibarat mata uang pula-lah permasalahan hukum transaksi derivatif mempunyai dua sisi yang berbeda. Perspektif hukum positif terhadap transaksi derivatif ditemukan wilayah "abu-abu"dari aspek hukumnya, namun demikian ada piranti hukum dalam pelaksanaannya yang diatur oleh pemegang otoritas tertinggi perbankan di Indonesia, yaitu Bank Indonesia sebagai bentuk manajemen resiko. Sedangkan perspektif Hukum Ekonomi Islam terhadap transaksi derivatif cenderung merupakan transaksi yang terlarang, akibat adanya unsur riba, gharar dan maisir. Untuk itu perlu adanya kontribusi Hukum Islam kepada Hukum Positif di Indonesia dalam mengatur pelaksaan transaksi derivatif, agar tidak ada wilayah "abu-abu" dalam aspek hukum transaksi derivatif.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
