| dc.description.abstract | Risiko perbankan di Indonesia pada umumnya kurang mendapat perhatian secara seluruh dan proporsional hingga akhir tahun 2000-an. Hal ini terindikasi dari kurangnya perhatian bank untuk menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko sebagai bagian dari manajemen perbankan, sedikit bank yang membentuk komite manajemen risiko dan menempatkannya pada posisi strategis bank, kemudian ada pandangan yang keliru bahwa risiko harus dihindari, padaha! risiko selalu ada dalam dunia bisnis. Dunia perbankan sudah memiliki teori tersendiri tetang manajemen risiko dan KJKS menggunakan prinsip yang ada pada perbankan sebagai pijakan. BPRS merupakan bagian dari KJKS sehingga teori- teori yang dipakai pada BPRS masih mengadopsi dari dunia perbankan. Penelitian ini termasuk dalam jenis penclitian kualitatif, yang dimaksud untuk memahami fenomena: 1) Bagaimana manajemen pembiayaan murabahah yang diterapkan BPRS Bangun Drajat Warga, 2) Permasalahan pembiayaan murabahah di BPRS Bangun Drajat Warga, 3) Untuk mengetahui bagaimana pandangan Ekonomi Islam terhadap permasalahan pembiayaan murabahah di BPRS Bangun Drajat Warga. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa manajemen risiko pembiayaan murabahah pada BPRS Bangun Drajat Warga telah tersusun dengan rapi, hal ini bisa dilihat dari sedikitnya risiko yang tidak bisa ditangani. Manajemen risiko pada BPRS Bangun Drajat Warga diawali dengan identifikasi, klasifikasi nasabah, penanganan, evaluasi dan hapus buku. Adapun manajemen yang dilakukan untuk mengatasi risiko adalah analisa atau survey, memberi pembiayaan pada usaha yang tidak berisiko tinggi, seleksi nasabah, memperbanyak jumlah nasabah, pemerataan usaha, cek fisik dan foto jaminan serta menilai barang jaminan dengan harga yang tidak tinggi. Sedang kendala yang dihadapi dalam aplikasi manajemen risiko pembiayaan murabahah adalah faktor intern; yakni karyawan yang kurang teliti, dan faktor ekstern yakni nasabah yang kurang komunikatif dan barang jaminan yang tidak ada. bai' al-murabahah sendiri dalam perbankan syari'ah masih menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama, ada sebagian ulama yang membolehkan karena merupakan jual-beli, Sebaliknya sebagian ulama yang lain melarangnya karena menganggapnya sebagai bai' al-innah yang hukumnya haram. jual-beli atas barang yang tidak ada pada seseorang, atau dianggap sebagai dua jual-beli dalam satu jual-beli, dan bahkan dianggap sebagai hillah untuk mengambil riba. | en_US |