Show simple item record

dc.contributor.authorMunawaroh, Zakiyyah
dc.date.accessioned2026-04-08T06:41:22Z
dc.date.available2026-04-08T06:41:22Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/61294
dc.description.abstractTelah diketahui bersama bahwa perbankan adalah merupakan inti dari sistem keuangan setiap negara yang berfungsi sebagai wadah penyimpanan dan penyaluran dana kemasyarakat secara efektif dan efisien. Namun dalam konteks saat ini, Bank-bank yang ber-label-kan syariat sukses mempromosikan dirinya menjadi "icon" dan "idola" lembaga keuangan yang memasyarakat. Hal ini dikarenakan banyaknya para Nasabah yang mengeluhkan gagalnya sebuah sistem kebijakan yang diterapkan oleh Bank-bank konvensional sejak terjadinya krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada bulan juli 1997. Seperti layaknya Bank konvensional, seluruh Bank syariah —termasuk Bank Syariah Mandiri— mempunyai produk-produk unggulan seperti pembiayaan yang dikelola secara syariah. Salah satu produk pembiayaan tersebut adalah pembiayaan Murābahah yaitu pembiayaan antara Bank syariah dengan Nasabah yang melakukan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dan Pada awalnya Murābahah dalam Fiqh tidak berhubungan dengan pembiayaan. Namun seiring dengan tuntutan zaman yang serba konsumtif, akhirnya perbankan syari'ah mencoba membuat terobosan baru dengan memasukkan konsep Murābahah menjadi solusi keuangan dibidang pembiayaan. Transaksi murabahah yang mendominasi penyaluran dana pada bank syari'ah, dimana jumlahnya hampir mencapai tujuh puluh lima persen dari total pembiayaan yang ada adalah sebuah fenomena yang sangat mencengangkan, dan menuntut adanya formulasi yang cermat dalam setiap kebijakan dan mekanismenya agar ia bisa menjadi lembaga keuangan syariah yang selalu eksis. Sudah tentu sebagai sebuah lembaga bisnis yang juga berorientasi pada profit maka PT Bank Syariah Mandiri juga menetapkan margin keuntungan dari para nasabah yang menggunakan jasa pembiayaan. Namun, sejauh ini yang menjadi dasar penelitian penulis adalah sejauh mana "label" syar'i diterapkan dalam pembiayaan ini, dan bagaimanakah pihak produsen —Bank Syari'ah Mandiri— menjaga konsistensinya sebagai perbankan yang mengedepankan aspek Maslahat-Munfa'at yang dibangun berdasarkan nilai kejujuran dan keadilan sebagai tujuan utama ekonomi Islam.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMurabahahen_US
dc.subjectMarginen_US
dc.subjectPembiayaanen_US
dc.subjectBanken_US
dc.titleAkad Murabahah dan Penerapannya pada Perbankan Syariah (Studi di Bank Syariah Mandiri KCP Semarang Timur)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM07913159


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record