Show simple item record

dc.contributor.authorAsnawi, Haris Faulidi
dc.date.accessioned2026-04-08T06:17:33Z
dc.date.available2026-04-08T06:17:33Z
dc.date.issued2003
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/61286
dc.description.abstractE-commerce merupakan bentuk perdagangan dengan menggunakan medium internet sebagai sarana bertransaksi. Pelaksanaan transaksi bisnis dalam e-commerce, secara sekilas hampir serupa dengan mekanisme transaksi as-salam - transaksi jual beli dengan penyerahan barang kemudian dan pembayaran dilakukan di muka - sebagai salah satu bentuk transaksi yang dibolehkan menurut Islam. Karena itu dalam penelitian ini dikaji sejauhmana persamaan dan perbedaan antara transaksi e-commerce melalui internet dengan transaksi as- salam dan bagaimana transaksi e-commerce di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan menggunakan metode deskriptif komparatif. Dengan metode deskriptif dimaksudkan untuk menguraikan transaksi jual beli dalam e-commerce melalui internet dan transaksi as-salam. Dalam hal ini keduanya dipaparkan sebagaimana adanya, untuk memahami kedua transaksi tersebut secara komprehensif. Metode komparatif dimaksudkan untuk membandingkan transaksi e-commerce melalui internet dan transaksi perdagangan dalam Islam, yaitu transaksi as-salam. Dari penelitian ini dapat dinyatakan adanya persamaan antara transaksi e- commerce melalui internet dan transaksi as-salam, yaitu a) adanya subyek transaksi, yaitu penjual dan pembeli; b) adanya pernyataan kesepakatan; dan c) pembayaran/harga dibayarkan segera/didahulukan. Selain itu juga terdapat perbedaan antara kedua transaksi tersebut, yaitu a) keharusan adanya pihak lain yang terlibat dalam transaksi e-commerce melalui internet sebagai pendukung selain penjual dan pembeli yang dapat dianggap sebagai saksi dan wakil dalam melakukan pembayaran, sedang dalam transaksi as-salam keberadaan saksi dan wakil bukan suatu keharusan; b) pernyataan kesepakatan dalam transaksi online dinyatakan melalui media elektronik dan internet, sedang dalam transaksi as- salam dapat dilakukan dengan berbagai cara yang dapat dipahami maksudnya; c) komoditi yang diperdagangkan dalam transaksi e-commerce melalui internet dapat berupa apa saja, sedang dalam transaksi as-salam harus komoditi yang legal untuk diperdagangkan menurut Islam; dan d) dalam transaksi as-salam, penyerahan komoditi harus ditangguhkan sampai batas waktu kemudian, sedang dalam transaksi e-commerce melalui internet, untuk komoditi digital diserahkan langsung setelah transaksi melalui internet, dan untuk komoditi non-digital tidak dapat diserahkan langsung namun dikirimkan melalui jasa kurir sesuai dengan kesepakatan spesifikasi komoditi, waktu dan tempat penyerahan. Walaupun secara pelaksanaan terdapat perbedaan di antara kedua transaksi tersebut namun pada dasarnya telah memenuhi prinsip perdagangan secara Islam, kecuali pada komoditi yang tidak dibenarkan untuk diperdagangkan menurut Islam. Di Indonesia, transaksi e-commerce dilaksanakan pada tingkatan jenis yang beragam, yang dapat dikategorikan ke dalam jenis transaksi as-salam, transaksi al-istiṣnā' dan transaksi jual beli biasa. Kata kunci: transaksi, e-commerce, as-salam.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTransaksien_US
dc.subjectE-commerceen_US
dc.subjectAs-salamen_US
dc.titleTransaksi E-Commerce dan As-salam (Studi Perbandingan)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record